Metromilenial.com.Sidrap- Kasus kematian Mursalim alias Salim bin Tajuddin (47), tersangka kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu masih dipersoalkan pihak keluarga almarhum.
Jumat (28/02/2020) siang ini, tim independen dari pusat Labolatorium dan Forensik (Puslabfor) Polda Sulawesi Selatan, turun melakukan autopsi jenazah Mursalim yang dinyatakan meninggal akibat bunuh diri didalam sel Polres Sidrap saat itu.
Namun, hasil visum pihak Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nene Mallomo (Nemal) Sidrap mengklaim, jika kematian Mursalim akibat trauma pada leher, dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik.
Bahkan, dugaan almarhum meninggal wajar itu diperkuat dalam hasil visum resmi medis sesuai keterangan Visum Referendum dari hasil pemeriksaan bernomor 435/063/RS/Nene Mallomo, tertinggal 23/10/2029 yang ditanda tangani Dr Amiruddin Damis,M.MKes.
Namun, belakangan pihak keluarga almarhum Mursalim masih terus mempersoalkan kematiannya dan dianggap tidak wajar dan ada kejanggalan sehingga tidak menerima kematian Mursalim.
Padahal, pada saat masih proses visum waktu itu pihak Polres Sidrap sendiri menawarkan kepada pihak keluarga almarhum untuk dilakukan Autopsi jenazah pasca di kebumikan.
Namun, pihak keluarga almarhum sendiri saat itu menolak otopsi dan hasil visum pihak Dokter medis RS Nemal. Hingga akhirnya, pihak keluarga atas inisiatifnya sendiri melakukan otopsi atas fasilitas tim independen Puslabfor Polda Sulsel dan Mabes Polri.
Sejauh ini, usai shalat Jumat tadi (28/02/2020), pihak tim Forensik masih melakukan autopsi jasad Mursalim yang ditemukan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri didalam sel, tepatnya, pada hari Selasa 22 Oktober 2019 sekitar pukul 07.30 wita lalu.
Untuk hasilnya, belum bisa disimpulkan apa dan bagaimana fakta-fakta sebenarnya. Biasanya, hasil resmi baru bisa dipubliskasikan setelah penelitian di Labolatorium sudah ada dan itu membutuhkan waktu sekitar dua pekan.
“Mohon bersabar yah, hasilnya akan diumumkan nanti setelah tim merampungkan penelitian dan pemeriksaan Labfor nanti. Belum dipastikan kapang, cuma menunggu paling lama dua pekan hasil sudah ada,”ungkap salah satu tim Ahli Forensik Polda yang turun ke Sidrap.
Sekedar diketahui kembali, kasus ini pernah dipublikasikan ke media dalam press release oleh Polres Sidrap yang saat itu dipimpin Kapolres AKBP Budi Wahyono, didampingi Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan dan Dokter Medis RS Nemal Dr Amiruddin pada tanggal 3 November 2019 lalu.
Dalam press release ini, pihak Dokter RS Nene Mallomo yang memvisum jenazah korban juga ikut dilibatkan dalam jumpa pers tersebut.
Begitupula, Budi memaparkan kronologisnya dari awal penangkapan hingga tersangka nekat mengakhiri hidupnya didalam sel Satnarkoba.
Dalam paparannya, Kapolres menjelaskan Mursalim ditangkap setelah dua orang pelaku bernama Muh Fauzan Multazam Alias Ochan Bin Agussalim Samad (15 tahun) dan Asharil Alias Lansare Bin Lasse (17 tahun) ditangkap oleh anggota Polsek Maritengngae pada hari Selasa6 tanggal 15 Oktober 2019 sekitar pukul 22.45 Wita lalu di JIn. Ganggawa Kelurahan Majelling Kecamatan Maritenngae.
Adapun ditemukan barang bukti berupa 1 buah pembungkus rokok merek Class Mild yang berisikan 1 sachet narkotika jenis sabu di kantong celana yang di gunakan Ocang.
Dari hasil interogasi kedua bocah ini mengaku Sabu tersebut ia beli dari almarhum Mursalim. Sehingga penyidik membuatkan Laporan sesuai LP benomor : LPA/123/X/2019/Resnarkoba tanggal 16 Oktober 2019.
Untuk kepentingan pengembangan, Satresnarkoba Polres Sidrap kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan bernomor SP. Kap.257 X 2019 Resnarkoba, tanggal 17 Oktober 2019, melakukan Penangkapan terhadap Mursalim alias Salim Bin Tajuddin.
Alhasil, tersangka Mursalim ditangkap dirumahnya di Allakuang pada tanggal 17 Oktober 2019 lalu.
Dalam keterangan Persnya, Kapolres merilis kronologis pengungkapan kasus Mursalim. Dimana mengakui barang tersebut miliknya yang telah dijual pada dua bocah seharga seratus ribu.(Kheril/Bah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar