Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Sidrap, mengimbau para pengusaha untuk mendaftarkan usahanya dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Imbauan itu disampaikan Kadis DMPTSP Sidrap, Ruli Dasananda melalui Kabid Pengaduan dan Layanan, Andi Ihwan Darul yang dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (25/02/2020).
Dikatakan Ihwan, OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang akan memudahkan perizinan dan dapat diakses online.
"Dengan mendaftar sistem OSS pengusaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional," papar Andi Ihwan.
Adapun untuk mendaftar atau aktivasi akun sistem tersebut dapat mengunjungi lama "oss.go.id".
"Untuk lebih jelasnya bisa datang datang ke Kantor DPMPTSP Sidrap. Untuk perusahaan menyiapkan NPWP, akte, pengesahan AHU dan email, kalau perorangan cukup membawa KTP, NPWP dan alamat e-mail," katanya.
Ihwan lebih jauh mengungkap, pihaknya telah mensosialisasikan sistem OSS kepada masyarakat pertengahan Februari 2020 lalu. Saat itu, imbuhnya sosialisasi juga membahas Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Retribusi IMB.
Sosialisasi kala itu berlangsung di Aula Kompleks SKPD dihadiri para pelaku usaha dan tokoh masyarakat dari tiga kecamatan, yakni Watangpulu, Maritengngae dan Watang Sidenreng.(Kheril/Bah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar