Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menyelenggarakan konsultasi publik di Aula Kompleks SKPD Sidrap, Jumat (7/2/2020).
Forum konsultasi dihadiri Wakil Bupati Sidrap, H Mahmud Yusuf, Ketua DPRD Sidrap H Ruslan, Dandim 1420 Letkol Inf J.P Situmorang, dan Kabagren Polres Sidrap, AKP Ahmad Rosma.
Acara juga diikuti para asisten, kepala OPD, para camat, kepala desa dan lurah, serta unsur akademisi, perwakilan ormas dan asosiasi pelaku usaha.
Mahmud Yusuf saat membuka kegiatan mengatakan, forum konsultasi publik dilaksanakan untuk menangkap isu-isu terkini yang berpengaruh pada perencanaan pembangunan.
"Sebagaimana diamanatkan Pasal 80 ayat (1) Pemendagri Nomor 86 tahun 2017, rancangan awal RKPD dibahas bersama pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan untuk penyempurnaan," ujar Mahmud.
Dikatakannya, forum itu merupakan momen strategis mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan rencana pembangunan Kabupaten Sidrap tahun 2021 sebagai bagian penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Sidrap tahun 2018-2023.
"Ini tahun ketiga dalam menjalankan visi misi terwujudnya Kabupaten Sidrap sebagai daerah agribisnis yang maju dengan masyarakat yang religius, aman, adil dan sejahtera," lontar Mahmud.
Karenanya, Mahnmud Yusuf mengingatkan penyusunan RKPD tahun 2021 harus tetap berpedoman pada prioritas pembangunan daerah dalam RPJMD 2018-2023.
"Oleh karena itu, fokus pembangunan selama lima tahun dalam kepemimpinan kami selaku Bupati dan Wakil Bupati Sidrap priode 2018-2023 tidak akan keluar dari prioritas tersebut," pesannya.
Untuk diketahui, prioritas pembangunan daerah dalam RPJMD 2018-2023 Kabupaten Sidrap, yaitu:
1. Peningkatan akses pendidikan dan kesehatan
2. Penguatan perekonomian daerah
3. Peningkatan investasi dan daya saing pariwisata daerah
4. Penguatan dan pemerataan insfratruktur wilayah
5. Perbaikan tatakelola pemerintahan dan pelayanan publik
6. Pengembangan kawasan pedesaan
7. Peningkatan aktifitas dan kualitas kehidupan sosial masyarakat yang religius, berbudaya dan aman.
Di bagian lain Mahmud juga menyampaikan, dalam proses pembangunan perlu memperhatikan norma-norma, yaitu pembangunan tidak boleh menciptakan dan memperlebar ketimpangan.
"Semoga melalui forum ini rancangan awal RKPD tahun 2021 disempurnakan, selanjutnya dibahas pada forum yang lebih besar yaitu Musrenbang RKPD tingkat kabupaten," kuncinya.
Forum tersebut diisi penyampaian materi dengan tema "Rancangan Awal RKPD Kabupaten Sidrap tahun 2021" oleh Kepala Bappelitbangda Sidrap, Andi Muhammad Arsjad dan "Proyeksi Keuangan Daerah (APBD) tahun 2021" oleh Kepala BKAD Sidrap, Nasruddin.
Acara selanjutnya ditutup dengan penandatanganan berita acara Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Sidrap tahun 2021.(Bahr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar