Selasa, 25 Februari 2020

Pentingnya Integritas Penyelenggara Pemilu Oleh : Ketua KPU Sidrap,Syamsuddin, MS.


Pesta Demokrasi
Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020, telah dilaunching tahapan pelaksanaannya pada 23 September 2019 lalu. 

Pada sebuah forum akbar bertajuk "Konsolidasi Nasional" yg diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta. Hadir seluruh KPU Propinsi dan KPU kabupaten/kota.

Ini sebuah konsolidasi demokrasi yang monumental. Karena berhasil menyajikan 'succes story' (kisah sukses) pemilu serentak 2019 dengan sejumlah pencapaian yang terukur dan membanggakan. 

Bukan hanya membanggakan bagi KPU dan jajarannya, tapi juga membahagiakan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasalnya, pemilu serentak 17 April 2019 berhasil memilih dan menetapkan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/kota. Pesta demokrasi lima tahunan yang dinilai sukses bukan hanya di dalam negeri. Tetapi juga oleh pihak luar negeri.

Peluncuran tahapan Pilkada serentak 2020 setahun lalu, kini telah memasuki tahapan penting dan menentukan. 

Tahapan seleksi sumberdaya penyelenggara yang menjadi tulang punggung penyelenggaraan Pilkada di 270 Daerah, yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 34 kota. 

Pemilihan yang dilaksananakan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan Demokratis (PKPU No.15 Tahun 2019, pasal 1 ayat 1).

Khusus di Sulawesi Selatan, terdapat dua belas Kab/kota yang telah meluncurkan tahapan Pilkadanya dan saat ini telah memasuki tahapan pembentukan badan penyelenggara adhoc baik ditingkat Kecamatan maupun ditingkat Desa/Kelurahan. 

Ini akan berlanjut di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). 

Berdasarkan tahapan Pilkada 2020, Pembentukan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ini, dimulai pada 1 Januari 2020 dan akan berakhir 21 Agustus 2020.

Jadwal tahapan Pilkada 2020, secara terang benderang diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan penyelenggaran pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Keberhasilan KPU Kab/Kota menyelenggarakan tahapan pembentukan badan penyelenggara adhoc ini, diyakini akan menjadi "Pintu Sukses" Pilkada serentak 2020. 

Proses seleksi yang ketat dan tepat harus bisa melahirkan PPK di Kecamatan, PPS di Desa/Kelurahan, dan KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) yang non partisan, independen dan berintegritas.
Kedepan, KPU disamping tetap fokus pada penyajian materi bimbingan yang bersifat teknis yang mengharuskan badan adhoc PPK, PPS dan KPPS memiliki pengetahuan dan kecakapan melaksanakan tugas-tugas yang bersifat teknis, prosedural dan eksekutorial. 

KPU juga hendaknya memastikan berlangsungnya bimbingan etik dan moral secara terukur.

Tugas-tugas yang bersifat perbantuan seperti melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tetap, menyelenggarakan Pemilihan, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan, dan menerima dan menyampaikan daftar Pemilih mesti dibingkai dengan etik
Termasuk tugas mengumpulkan hasil penghitungan suara, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara, mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, menyerahkan hasil rekapitulasi suara, membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara, dilaksanakan secara mandiri dan profesional.

Berikutnya, menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan, melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya, melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan pasangan Calon perseorangan, melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan; dan yang terakhir melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan agar pilkada 2020 berterima secara konstitusional.

Pilkada 2020 merupakan ujian dan tantangan berat bagi KPU dan jajarannya dalam meneguhkan eksistensinya sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan yang mandiri, profesional dan berintegritas. 

Keberhasilan menyelenggarakan bimbingan teknis sekali lagi harus dibarengi dengan kesuksesan menginternalisasikan pengetahuan dan kesadaran moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara pemilu dan pemilihan berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan.


Bimbangan berisi pengetahuan moralitas, etik dan filosofis hendaknya menjadi prioritas agar independensi dan integritas mewarnai seluruh rangkaian penyelenggaraan tugas dan wewenang baik oleh KPU maupun oleh PPK, PPS dan KPPS. 

Independensi dan integritas personal mutlak dilembagakan agar pilkada serentak 2020 melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas dan konstitusional. "Semoga.(Red/MM).

Pangkajene Sidrap, 24 Pebruari 2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar