Jumat, 18 September 2020

Satnarkoba Polres Sidrap Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 1 kg Jaringan Antar Daerah.

Redaktur Pelaksana
BAHRI LAYYA




Mettomilenial.com, Sidrap, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sidrap berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram yang hendak diedarkan di Bumi Nene Mallomo, Sidrap.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sopyan melalui telpon celuler, Kamis, 17 September 2020.

“Benar, kami telah mengamankan 5 terduga pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.070 gram atau setara 1 Kg lebih,” ucapnya.

Sabu seharga Rp650 juta itu diamankan bersama pelaku di perbatasan Jalan Poros Sidrap-Pare, sejak Sabtu, 13 September 2020, sekitar pukul 18.00 wita.

Adapun terduga pelaku yang diamankan saat itu adalah Hasanuddin alias Munir dan Ridwan alias Ride yang keduanya merupakan warga asal Parepare.

Usai melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan mencari siapa-siapa pelaku lain yang terlibat dalam peredaran dan kepemilikan barang haram tersebut.

Hingga akhirnya, polisi kembali mengamankan tiga terduga pelaku lain diantaranya Asri bin Nursanda, Edi Rauf alias Edi, dan Rosita alias Siata binti Jafar.

“Jadi total itu ada 5 terduga pelaku terkait kepemilikan sabu 1 Kg yang sudah kita amankan sebelumnya,” Jelas AKP Andi Sopyan juga mantan Kadat Nakoba Pinrang ini

Kini para pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut(Bah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar