Redsktur Pelaksana
BAHRI LAYYA
Metromilenial.com,Sidrap-
Sebanyak 5 orang warga Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap terjaring operasi yustisi diwilayah Polsek Dua Pitue, Rabu, (23/09/2020)
Akibatnya, belasan warga yang ditemukan tidak menggunakan masker tersebuf diberi sanksi oleh tim gabungan yang terdiri dari personil Polsek Dua Pitue Polres Sidrap , TNI Koramil.1420-05, Satpol PP, Dinas Damkar,
Kapolsek Dua Pitue AKP. Andi Mappahairul saat dilokasi menuturkan bahwa kegiatan operasi tersebut sebagai implementasi Penegakan Peraturan Bupati Sidrap Nomor 32 Tahun 2020 tentang Protokoler Kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 serta sanksi bagi pelanggar
"Selain teguran tertulis terhadap pelanggar protokoler kesehatan, tim juga melaksanakan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di tempat keramaian untuk menjaga jarak, wajib memakai masker, selalu mencuci tangan serta menghindari kerumunan" Tutur Andi Mappahairul
"Meskipun pada umumnya warga sudah sadar untuk menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker, Tim Yustisi tetap intensif untuk turun ke masyarakat dan memberikan edukasi tentang pencegahan Covid-19" Tandas Kapolsek (Bahri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar