Kamis, 17 September 2020

KPU Sidrap Teken MoU Dengan Pemkab Sidrap, Ini Laporannya.

Redaktur Pelaksana
BAHRI LAYYA


Metromilenial.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidenreng Rappang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), dengan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, dalam rangka Kepemiluan dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Selasa (15/10).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (17/10). Proses penandatanganan tersebut dilangsungkan di ruang Sekda Kabupaten Sidrap.

“ Alhamdulillah proses penandatanganan tersebut berlangsung lancar. Ada beberapa poin yang kita ajukan untuk dikerjasamakan, khususnya dalam rangka kepemiluan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” jelas Syamsuddin.

Penandatangan MoU yang disaksikan Sekda Sidrap, Sudirman Bungi S.I.P., M.Si, melibatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perlindungan Perempuan, dan Anak (PMDPPA) H Abbas Aras, S.P., M.AP dan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Sidrap, Fandy Anshari S. STP., M.Si.

Sementara itu Sekda Sidrap, Sudirman Bungi dalam sambutannya sebelum penandatanganan dimulai mengatakan, bahwa semoga penandatangan MoU ini, dapat memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak.

“ Misalnya saja, KPU secara kelembagaan bisa mendapingi saat proses pemilihan kepala desa yang rencananya akan digelar dalam beberapa waktu mendatang.- Tentu ini sangat membantu kami, mulai dari hal hal yang teknis, hingga pembaharuan data pemilih,” jelasnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sidrap, yang didampingi Akhwan Ali, dan Aco Ilham, mengatakan bahwa MoU ini tidak hanya fokus pada satu agenda saja, namun bisa mencakup kerjasama dalam beberapa hal. 

Selain pemutakhiran data pemilih, MoU ini juga bisa mencover agenda agenda kepemiluan dan demokrasi di liingkup kedua belah pihak. Misalnya, KPU dengan difasilitasi oleh Pemda, bisa turun ke desa dan melakukan sosialisasi kepemiluan, seperti pendidikan pemilih dan lain sebagainya.(Bahri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar