Redaktur Pelaksana
BAHRI LAYYA
Metromilenial.com, Sidrap- Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Syaharuddin Alrif kembali melakukan Sosialiasai Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah di Kelurahan Lautang Benteng Kecamatan Maritenggae Kabupaten Sidrap,Sabtu (29/08/2020)
Turut hadir Kapolsek Maritenggae Abd Samad, Babinsa Lautang Benteng Edy Guntur, Tokoh Masyarakat H. Bengnga, H suardi, H Mustari.
Sekretaris DPW Nasdem Sulawesi Selatan ini menyampaikan bahwa aturan yang telah di buat pemerintah Sulawesi Selatan jadi kewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat.
“Perda ini sangat penting buat keberlangsungan pendidikan kita di Sulawesi Selatan. Melalui Perda ini, kita berharap bisa menjadi pembuka akses dalam upaya peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia di Sulawesi Selatan” jelas suami Hj.Haslinda Hasan ini
Syahar menyampaikan dirinya serius mengurusi pendidikan di Sulawesi selatan, karena khusus untuk sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di Sidrap ini
“Perlu diketahui bahwa SMA dan SMK itu tanggung jawab pemerintah provinsi. SMA dan SMK sangat saya perhatikan baik pembangunan guna untuk menunjang pendidikan generasi penerus kita” tutup Syahar disambut tepuk tangan masyarakat pangkajenne
Sosialisasi yang dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat, seperti memakai Masker guna mencegah penyebaran Covid 19.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar