Sabtu, 08 Agustus 2020

Pembangunan Kantor Gadis Enrekang Telan Dana 17 Milyar, Di Soroti Sejumlah Elemen Masyarakat

Redaktur Pelaksana
BAHRI LAYYA


Metromilenial. com,
Enrekang– Pembangunan Gedung Gabungan Dinas yang ada di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang, Dinas Pekerjaan Umum, menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat diantaranya Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Hijau dan LSM Lidik Pro, terkait dugaan pekerjaan tersebut dikerjakan tidak memperhatikan standar pelaksanaan proyek serta di duga pekerjaan tidak memperhatikan keselamatan pekerja yang sesuai dengan aturan ketenaga kerjaan.

Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana gedung kantor dan fasilitas umum, dengan pekerjaan pembangunan gedung gabungan Dinas dengan 3 lantai yang menelan anggaran kurang lebih Rp. 17 Milyar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Enrekang tahun 2020, pekerjaan dimulai bulan Mei 2020 dan berakhir di Desember 2020, yang dikerjakan oleh PT. Tiga Bintang Griya Sarana.

Sorotan yang di ungkapkan oleh Ketua LSM Lingkar Hijau, Iqbal Rahim Gani, diduga pekerjaan itu tidak diback up dengan ijin lingkungan.

“karena pekerjaan ini boleh dikatakan mega proyek karena menelan anggaran yang puluan milyar,” ungkapnya.

Menurut Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Enrekang saat di temui di kantornya, Kamis, (6/8/2020), mengatakan kepada wartawan media ini, bahwa pekerjaan itu sampai saat ini, belum di terbitkan rekomendasi Upaya Pengelolaan lingkungan hidup dan Upaya Pemantaun Lingkungan Hidup untuk kegiatan pembangunan gabungan dinas tersebut. “Namun penyusunan dokumennya masih dalam tahap proses penyelesaian menurut PPKnya,”jelas Ilham.

Sarotan juga diutarakan oleh Ketua Bidang Investigasi LSM lidik pro Sofyan kepada wartawan terkait pekerjaan yang ada, dengan melihat vidio visiual yang di ambil oleh wartawan di lokasi saat melakukan investigasi di loksi pekerjaan proyek tersebut, dengan adanya pandangan gambar, dimana pekerja di lantai dua bangunan tersebut banyak yang tidak menggunakan alat pengaman (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar