Senin, 27 Januari 2020

Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Sidrap.Cukup Surat Pernyataan Dari Lurah Dan Camat


Metromilenial.com,Sidrap-
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam bidang Agraria, pemerintah Kabupaten Sidrap bersama Tim dari Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kab.sidrap melaksanakan penyuluhan pendaftaran tanah sistematis (PTSL) dikantor desa dongi Kecamatan Pitu riawa Kabupaten Sidrap, Senin (27/01/20) siang

nampak hadir dalam acara yakni Kapolres Sidrap Akbp Budi Wahyono, S.Ik, SH MH, Asisten 1 bidang pemerintahan dan Kesra Kab.Sidrap Andi Muhammad Faisal Burhanuddin Sh. M.Si, Kepala Kantor Pertanahan Kab.Sidrap, Syamsuddin K, S.Sit., Mh, Kasi Datun Kejari Sidrap Andi Unru, Sh, Kapolsek Dua Pitue Akp Abdul Rahman, S.Sos, Kasat Intelkam Polres Sidrap Iptu Soib, Ws Danramil 1420/05 Dua Pitue Letda Inf Retno, Kades Dongi Sulaeman Malle

kepada peserta penyuluhan, kepala kantor pertanahan kab sidrap Syamsuddin K menjelaskan bahwa untuk mengurus sertifikat dikabupaten Sidrap tidaklah rumit, " Cukup surat pernyataan, diketahui tingkat dusun, Lurah/desa, Camat, dan Langsung Ke BPN untuk penerbitan Sertifikat " tuturnya


untuk biayanya, tambah Syamsuddin hanya dipungut sebesar Rp. 250.000 berdasarkan peraturan bupati Sidrap nomor 10A Tahun 2019

Sebelumnya Kapolres Sidrap AKBP. Budi Wahyono, Sik, SH MH, dalam sambutannya mengharapkan perhatian warga untuk mengurus sertifikat tanah bagi yang belum terbit

" status legalitas kepemilikan tanah harus jelas, sebab bila tidak dikordinir dengan baik bisa menjadi pemicu konflik " ungkap Kapolres

lebih lanjut perwira dua melati tersebut juga meminta Aparat Pemerintah baik ditingkat kabupaten sampai diitingkat desa agar secara kontinu melakukan sosialisasi terhadap warga.(Bahri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar