Beredarnya surat pemutusan rekening listrik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap oleh UP3 PLN Parepare menjadi pertanyaan publik, Jum'at (31/01/2020)
Pasalnya, belum selesai pemakaian satu bulan listrik Pemkab Sidrap pada Januari ini, tiba-tiba UP3 PLN Parepare mengeluarkan surat pemutusan rekening listrik.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap, Nasruddin Waris saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa ada miskomunikasi terkait persoalan itu.
“Ini kan tidak jelas. Masa belum selesai pemakaian satu bulan, tiba-tiba mau dicabut begitu saja. Kami akan komunikasikan dengan pihak PLN terkait hal itu,” ucapnya.
Dikatakannya, bahwa pemakaian listrik Pemkab Sidrap akan segera dibayar untuk tagihan Januari 2020.
“Kan masih ada waktu sampai 31 Januari, Pasti kita bayar, kok kenapa ada surat pemutusan beredar,” kata Nasruddin saat dihubungi, sesaat lalu.
Dia menjelaskan, bahwa belumnya dibayar tagihan listrik itu karena beberapa hari lalu ada transisi pergantian pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
“Jadi butuh waktu beberapa hari untuk menyelesaikan semua pemberkasan administrasi termasuk pembayaran tagihan rekening listrik,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Tim UP3 PLN Parepare, Muhammad Nur menyebutkan bahwa tidak pernah menyebarluarkan surat tersebut ke publik.
“Surat tersebut hanya untuk internal kita. Tidak pernah menyebarluaskan ke publik, dan saya tidak pernah berkomentar di media manapun” singkatnya saat dihubungi wartawan.(Kheril/Bah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar