Tersangka berinisial ILH (49) di amankan pada tanggal 9/1/2020, di Jalan Sambit RT 05, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
“Dari hasil pengungkapan itu Subdit 1/Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengamankan 1 tersangka inisial ILH, dengan barang bukti berupa satu tandon profil berisi 1000 liter BBM jenis solar, 5 buah drum masing-masing berisi 200 liter solar, 1 buah tandon kotak warna putih berisi 500 liter solar, 5 buah jerigen kosong ukuran kapasitas 10 liter, totalnya ada 2,5 ton,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana di Mapolda, Selasa, 14/1/2020
“Tersangka melakukan penimbunan BBM tidak memiliki dokumen. BBM tersebut di distribusikan kepada para nelayan dan pertambangan batu bara di wilayah Tanjung Redeb,” ungkapnya
Terkait asal usul BBM tersebut, Ade Yaya mengatakan masih dilakukan pengembangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada gambaran, sehingga bisa di publikasikan lagi,” tandasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 53 huruf (a) dan atau huruf (b) dan atau huruf (c) dan atau huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Pasal 55 atau 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (naim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar