Metromilenial.com, BALIKPAPAN – Mengantisipasi penyelenggara pemilu khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang jatuh sakit hingga meninggal dunia saat menjalankan tugas, maka pada pilkada Balikpapan 2020 usia mereka dibatasi.
Ketua KPU kota Balikpapan Noor Toha mengungkapkan, pembatasan usia petugas KPPS itu karena belajar dari pengalaman pada pemilu serentak 2019 lalu. Dimana banyak petugas KPPS yang jatuh sakit hingga meninggal dunia. Karena usianya yang sudah tua.
Batasan itu yakni minimal berusia 17 tahun dari sebelumnya 25 tahun. Sedangkan untuk usia maksimal, 60 tahun. Sebelumnya tidak ada bhatasan usia. Hal itu kemudian yang menjadi rawan kelelahan, khususnya ketika petugas KPPS sudah berusia lanjut.
“Pada Pemilu 2019 banyak memakan korban akibat kelelahan karena faktor kesehatan dan usia yang sudah terlalu tua, jadi untuk pilkada Balikpapan ada batasan usia untuk petugas KPPS,” ujar Noor Toha.
Proses pemilu yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab, disamping ada fakto lain sehingga banyak petugas yang jatuh sakit dan meninggal dunia. Sementara ada ditemukan petugas KPPS yang usianya mengkahawatirkan karena diatas 70 tahun.
“Padahal kondisi kesehatan sangat penting untuk menjalankan tugas sebagai petugas pemilu. Kalau kemarin tidak ada batasan umur, jadi ada yang usianya sudah diatas 70 tahun,” ujarnya.
“Kami (juga) ingin ada regenerasi petugas KPPS, tidak itu-itu saja. Kami juga membatasi petugas yang sudah pernah dua kali terlibat, untuk menjadi petugas Pilkada kembali,”
Disamping batasan usia, SDM petugas KPPS juga menjadi perhatian KPU Kota Balikpapan, khususnya melej tekhnologi. Dia juga berharap, pada pilkada Balikpapan lebih banyak melibatkan generasi muda, karena juga untuk mendukung penerapan e-rekap.
“Kami turunkan batasnya umur supaya banyak anak muda yang terlibat, karena pada pelaksanaan pilkada petugas dituntut untuk paham teknologi, sehingga kalau memang diterapkan e rekap tidak bingung lagi,”ujarnya. (naim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar