Jumat, 05 Juni 2020

Wabup Sidrap Hadiri Rakor FKUB Sepakat Buka Tempat Ibadah.Ini Aturanya

Redaktur Eksekutif
BAHARI LAYYA


Metromilenial. com, Sidrap-- Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) di Kabupaten Sidrap, sepakat untuk membuka kembali tempat peribadatan, seperti Masjid dan gereja dan yang lainnya.

Hanya pembukaan tempat peribadatan itu, masih bersyarat. Itu penting menjadi perhatian dikarenakan persoalan Covid-19 di Sidrap saat inim belum tuntas.

Dalam rapat koordinasi (Rakor) FKUB Sidrap yang berlangsung  di Aula Kantor Depertemen Agama Sidrap, Kamis 4 Juni 2020, siang itu, dihadiri Wakil Bupati Sidrap, H Mahmud Yusuf

Tampak pula, Kepala Kemenag Sidrap, H Irman, Kapolres Sidrap yang diwakili oleh KBO Sat Binmas IPTU Jayadi, Dandim diwakili oleh Danramil Panca Lautang, LETTU CPL Junarman, Ketua FKUB, DR. Umar Yahya dan Kepala Kesbangpol, Indah

Adapun pokok pembahasan dalam rakor itu, antara lain, Rumah Ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamah

Berada di lingkungan yang aman Covid 19, Dibuktikan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid 19 dari ketua gugus

Kemudian, pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid 19

Surat keterangan akan dicabut jika timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah, atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol pencegahan Covid 19

Selain itu, pembukaan tempat peribadatan di Bumi Nene Mallomo itu, juga harus memenuhi kewajiban pengurus rumah ibadah.

Itu antara lain, Menyiapkan petugas pelaksana protokol kesehatan di area rumah ibadah, Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala

Bukan cuma itu, pengurus rumah ibadah juga diminta membatasi jalur keluar masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/handsanitizee

Termasuk, wajib menyediakan alat pengecek suhu tubuh di pintu masuk serta tidak memperkenankan masuk bagi jamaah dengan suhu badan 37.5 C

Pada Rakor itu, juga diputuskan adanya kewajiban jamaah yang akan melaksanakan ibadah. Antar lain, harus dipastikan dalam kondisi sehat

Lalu, meyakini rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman covid 19, menggunakan masker, serta sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

Kewajiban lainnya adalah, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, serta menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter (Bah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar