Jumat, 17 Juli 2020

Mahasiswa IMM Cabang Sidrap Datangi DPRD Sidrap,Ini Tuntutanya

Redaktur Pelaksana
BAHRI LAYYA


Metromilenial. com, Sidrap- Puluhan Mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Sidrap melakukan Unjukrasa di depan Halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap, Jumat (17/07/2020). 

Puluhan Mahasiswa ini di terima langsung oleh Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Andi Sugiarno, Samsumarlin dan Saenal Rosi dari Fraksi Nasdem.

Korlap unjukrasa IMM Cabang Sidrap, Irwanto dalam orasinya mengatakan, secara hukum kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat  dengan landasan peraturan perundang undangan yang diatur dalam TAP MPRS DAN TAP MPR. 

Rumusan pancasila sebagai dasar Negara sebagaimana yang disebutkan pada Pembukaan UUD 1945, Pancasila dengan sila sila didalamnya mengandung nilai-nilai pundamental yang tidak dapat dirubah atau tidak seharusnya dirubah apalagi ditafsirkan ulang karena berpotensi menyimpang dari maksud dan pengertian yang sebenarnya serta melemahkan kedudukan Pancasila sebgai Dasar Negara. 

Memasukkan Tri sila dan Ekasila maupun ketuhanan yang berkebudayaan atas landasan historis  pidato Bung karno pada juni 1945 dan mengabaikan Piagam Jakarta 22 juni 1955 sebagai satu kesatuan rangkaian sejarah sama dengan mereduksi pancasila rumusan final 18 agustus 1945 dan mengundang kontroversi,

"Jika pembahasan RUU HIP terus diulanjutkan berpotensi memunculkan kontroversi yang kontra produktif dan membuka kembali polemik dan perdebatan  ideologis dalam sejarah perumusan pancasila yang harus diakhiri setelah adanya lkesepakatan luhur,arif dan bijaksana dari pendiri bangsa," kata Irwanto

lanjut Irwanto bahwa Kontroversi akan menguras energy dan memicu perpecahan warga bangsa apalagi RUU HIP ini telah mendapat penolakan dari masyarakat lebih lebih ditengah bangsa Indonesia yang mendapat musibah pandemic yang sangat berat dengan segala dampaknya dan tdak menunjukkan tanda tanda berakhir dalam waktu dekat.

BPIP sebagai badan yang bertugas membantu Presiden kedudukannya sudah kuat dengan keputusan presiden no. 7 tahun 2018 jadi tidak perlu ditetapkan sebagai UU secara Khusus yang terpenting adalah dan prioritas ialah menjalankan pancasila dengan segala nilai-nilai yang terkandung secara nyata dalam seluruh aspek kehidupan dan pejabat Negara sebagai teladan dalam ketaatan warga Negara, 

Pengamalan pancasila dengan perangkat perundang undangan yang kontrovesial justru menjauhkan dari implementasi pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Dalam situasi pandemi  covid 19 seperti sekarang ini dengan segala dampaknya dibutuhkan kondisi aman dan persatuan yang kuat,  hubungannya dengan pancasila yang sangat penting untuk dilakukan adalah memperkuat dan menjalankan nilai nilai ancasila dalam kehidupan pribadi,berbangsa dan bernegara

Sementara Ketua IMM Cabang Sidrap, Musakkir dalam unjukrasa ini menuntut Permasalahan Nasional untuk Menghentikan dan Mengeluarkan RUU HIP/PIP dari daftar PROLEGNAS karena kedudukan pancasila yang diatur dalam TAP MPRS nomor XX/1996 juncto TAP MPR nomor V/1973, TAP MPR nomor IX/1978, dan TAP MPR nomor III/2000 sudah sangat kuat jadi tidak perlu dijadikan UU secara khusus. 

Selain itu, Mahasiswa IMM menuntuk membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang keberadaannya sangat memungkinkan adanya tafsir tunggal terhadap nilai pancasila dalam mengatur kehidupan bermasyarakat yang terdiri dari berbagai suku dan budaya diindonesia.

Serta mengusut inisiator RUU HIP karena dengan usulan itu memunculkan kontroversi kontra negative terhadap warga bangsa yang berpotensi merongrong persatuan yang melanggar pada nilai-nilai pancasila dan adanya upaya mereduksi pancasila dengan memeras sila menjadi tri sila dan eka sila dan memasukkan ketuhanan yang berkebudayaan dengan alasan history pidato bung karno tanpa mempertimbangkan piagam Jakarta.

Selain permasalahan Nasional Mahasiswa IMM juga menuntu agar dapat enindaklanjuti Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT)/Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap serta mempertanyakan Tupoksi DPRD Sidrap sebagai badan pengawas dalam mengatasi proyek-proyek Kabupaten yang bermasalah. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar