Jumat, 24 Juli 2020

KPU Sidrap Teken MoU Dengan Kemenag Dan Pengadilan Agama,Ini Tujuanya

Redaktur Pelaksana
BAHRI LAYYA


Metromilenial. com, Sidrap-
Sidrap – Demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemilu sebagai sarana terwujudnya kedaulatan rakyat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), Jumat (24/07).

Penandatanganan tersebut dilangsungkan di Aula kantot KPU di Jl Ressang, Pangkajene, dan dihadiri oleh seluruh komisioner KPU, bersama jajaran sekretariat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng pada sambutan pembukaan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) ini.

“Kami kira penandatanganan MoU ini adalah bentuk awal kerjasama kami, untuk menjalankan amanah undang undang, dalam rangka menggalakkan tahapan pemutakhiran data pemilih dan  menggerakkan agenda pendidikan pemilih dan peningkatan partisipasi pemilih pada pemilu di masa mendatang."

Sementara itu,  Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sidenreng Rappang, Ali Hamdi S. Ag., M.H, dalam sambutannya, berharap melalui kegiatan ini Pengadilan Agama, bisa turut andil dalam menyukseskan agenda kepemiluan.

“ Kami sangat senang diajak bekerja sama dengan KPU. Apalagi kaitannya dalam memutakhirkan data pemilih. Karena undang undang mengatakan bahwa meski ada warga yang belum cukup umur, namun statusnya telah menikah, maka yang bersangkutan berhak menggunakan hak suaranya. Sedikit memang datanya, namun tentu ini bisa membantu,” jelasnya.

Terpisah Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang, Irman S.Ag., M.Si, juga mengatakan hal yang senada. Bahkan Irman, berharap kedepan ada aplikasi yang menghubungkan antara lembaga yang menjalin kerjasama.

“ Saya justru berharap ke depan ada sebuah aplikasi yang dibuat, untuk mendeteksi jika terjadi pernikahan di bawah umur. Sehingga kebaharuan data yang diinginkan KPU Sidrap selalu update. Jadi pendekatannya sudah harus berbasis IT” tutupnya.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar