Sabtu, 13 Februari 2021

Tokoh LSM Aris Asnawi Nilai Intruksi Bupati Soal Larangan Pesta dan Hajatan Warga Masih Tumpul

Jurnalus Bahri Layya


Metromilenial.com,Sidrap
Pengetatan acara pesta pernikahan dan atau hajatan masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi covid 19,di Sidrap, perlu diapresiasi semua pihak. Pasalnya, Corono masih sangat dinamis penyebarannyapun kian menyasar semua lapisan masyarakat kota dan pedesaan.
Instruksi bupati Sidrap, Nomor 3 tahun 2021, tanggal 1 pebruari 2021, tentang pelarangan pesta pernikahan dan atau hajatan masyakat secara hukum merupakan langkah tegas yang harus didukung demi keselamatan dan kemaslahatan bersama, ujar Aris asnawi, tokoh Lsm Sidrap.
Hanya saja, wartawan Senior ini menyayangkan tumpulnya pelaksanaan Instruksi Bupati H. Dolla mando, tersebut.
Sejatinya, kata Aris asnawi, Tim Covid 19, tegas dalam bersikap, jangan hanya pengendara motor yang tidak bermasker dan pesta hajatan masyarakat yang ditindak. Disisi lain melakukan pembiaran terhadap Tempat Hiburan Malam - THM dan pasar malam. Pasar malam atau hoya-hoya justru harus ditindak tegas karena melakukan pelanggaran dua sekaligus. Pertma abai dengan pembatasan ptotokol kesehatan dimana pengunjung tak mengatur jarak dan banyak tidak pakai masker, tidak tersedianya tempat cuci tangan disetiap stand permainan dan adanya Judi berkedok ketangkasan. Jika ini dibiarkan hoya-hoya sekaligus mengolok-olok Instruksi bupati Sidrap. Tegas Aris asnawi, sembari mempertanyakan peran Satpol Pamong Praja, sebagai pengawal pengaman peraturan daerah.
Begitupun dengan pihak terkait, dengan adanya Judi berkedok ketangkasan maka wajib untuk ditindak tanpa menunggu laporan masyarakat, karena pelanggaran Covid 19 dan judi bukan delik aduan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar