Jurnalis: Bahri Layya
Metromilenial.com,Sidrap---
Perkumpulan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Kabupaten Sidrap bersama Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sidrap menjalin kesepahaman acuan pelaksanaan penjualan dan pembelian gabah dan beras, Kamis (25/2/2021).
Pertemuan difasilitasi Pemkab Sidrap, berlangsung di Baruga Kompleks SKPD. Menghadiri kegiatan Sekda Sidrap, Sudirman Bungi, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Dodi Nur Hidayat, Plt. Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Tanaman Pangan, Ibrahim, serta Kadis Perdagangan dan Perindustrian, Ahmad Dollah.
Turut hadir Ketua DPC Perpadi Sidrap, Ir. Hasnawi Wahid, Ketua KTNA Sidrap, H. Abdul Samad Ismail, para camat se-Kabupaten Sidrap dan undangan lainnya.
Kesepahaman dilakukan untuk menciptakan transparansi jual beli gabah dan beras yang saling menguntungkan antara petani, pedagang pengumpul dan pengusahan penggilingan padi dengan cara penimbangan yang transparan.
"Hari ini kita fasilitasi Perpadi dan KTNA membahas suatu kesepahaman untuk menjawab permasalahan terkait transparansi jual beli gabah atau beras di tingkat petani seperti adanya manipulasi timbangan dan potongan gabah petani” ujar Sekda Sidrap, Sudirman Bungi.
Lebih jauh Sudirman menuturkan, akibat pembelian gabah dengan sistem potongan ini, petani dan pengusaha penggilingan padi sangat dirugikan.
"Oleh karena itu diperlukan adanya upaya untuk memperbaiki sistem proses penjualan gabah petani agar tidak merugikan petani dan pengusaha penggilingan padi," jelasnya.
Dengan adanya komitmen bersama, lanjut Sudirman, permasalahan yang selama ini ada dapat terselesaikan dan ada gairah patani kita dapat terus berproduksi, sementara kegiatan ekonomi di tingkat pengusahan penggilingan dapat terus berkembang.
Sudirman juga menyatakan, acuan atau tata cara pembelian gabah harus menggunakan timbangan atau neraca yang telah dikalibrasi atau ditera.
"Setelah adanya kesepakatan ini, untuk pengawasan Kita akan bentuk tim di tingkat kabupaten serta posko di tingkat kecamatan sampai desa, semua timbangan yang digunakan harus ditera ulang oleh Dinas Perdagangan," jelasnya.
Terkait sanksi terhadap kecurangan timbangan, Sudirman menyebutkan merupakan pelanggaran pidana. "Apakah nanti petani atau kelompok tani yang melapor, Kita akan fasilitasi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan hukum yang berlaku," pungkas Sudirman.
Adapun hasil pembahasan akan dituangkan dalam poin-poin kesepakatan dan rencananya Senin mendatang akan dilakukan penandatangan MoU disaksikan Bupati Sidrap. Hasil kesepakatan bersama itu selanjutnya akan disosialisasikan ke masyarakat dan akan efektif berlaku.(Bah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar