Jurnalis: Bahri Layya
Metromilenial.com,
Enrekang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Enrekang berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhah (sara) melalui media elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik (ITE), Senin (08/02/21).
Pada Minggu malam jam menunjuk pukul 21.15 Wita, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Enrekang bekuk pelaku pembuat berita melalui media online Update Sulsel News yang berisi muatan penghinaan dan pencemaran nama baik di Jalan Latimojong Kecamatan Makassar Kota Makassar.
Pelaku berinisial R yang beralamat di Lingkungan Batili Kelurahan Galonta Kecamatan Enrekang saat ini diamankan Sat Reskrim Polres Enrekang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik yang menengani dalam hal ini Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Enrekang atas perbuatannya yang diduga melanggar UU ITE.
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib membenarkan adanya penangkapan tersebut oleh Satreskrim.
"Saya menegaskan kepada jajaran untuk melakukan proses penegakan Hukum yang tegas secara Profesional dan sesuai Prosedur Hukum," Terang Kapolres Enrekang.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, M.Si “Pelaku berinisial R berhasil kita tangkap kemudian diamankan untuk dimintai keterangan atas adanya pengaduan atau laporan yang masuk, selanjutnya telah ditanggapi dan dengan permulaan bukti yang cukup terduga pelaku “R” langsung kita tangkap di Jalan Latimojong Kecamatan Makassar Kota Makassar.”
“Perbuatan pelaku “R” yang membuat dirinya ditangkap adalah dengan sengaja membuat berita melaui media online yang berisi muatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap diri pribadi Drs. Haji Muslimin Bando M.Pd yang menjabat selaku Bupati Enrekang.” Sambungnya.
Dalam penangkapan ini, Sat Reskrim Polres Enrekang mengamankan barang bukti yang diduga pelaku gunakan saat dirinya membuat berita yang berisi muatan penghinaan terhadap Bupati Enrekang.
Dengan adanya kejadian yang dialami Bupati Enrekang, korban merasa keberatan sehingga Kabag Hukum Pemda Enrekang selaku kuasa hukum melaporkan hal tersebut ke Polres Enrekang.
Perbuatan pelaku disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubagan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar