Jurnalis: Bahri Layya
Metromilenial.com,Sidrap
Pemerhati dan tokoh LSM yang juga Wartawan senior,H Aris Asnawi ini menilai Pengetatan acara pesta pernikahan dan atau hajatan masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi covid 19 di Sidrap perlu diapresiasi semua pihak.
Pasalnya, Corono masih sangat dinamis penyebarannya pun kian menyasar semua lapisan masyarakat kota dan pedesaan
Instruksi bupati Sidrap, Nomor 3 tahun 2021, tanggal 1 pebruari 2021, tentang pelarangan pesta pernikahan dan atau hajatan masyakat secara hukum merupakan langkah tegas yang harus didukung demi keselamatan dan kemaslahatan bersama, ujar Aris Asnawi.
Hanya saja, wartawan Senior ini menyayangkan tumpulnya pelaksanaan Instruksi Bupati H. Dolla Mando tersebut.
Sejatinya, kata Aris Asnawi, Tim Gugus Covid 19 tegas dalam bersikap, jangan hanya pengendara motor yang tidak bermasker dan pesta hajatan masyarakat yang ditindak. Disisi lain melakukan pembiaran terhadap Tempat Hiburan Malam - THM dan pasar malam. Pasar malam atau hoya-hoya justru harus ditindak tegas karena melakukan pelanggaran dua sekaligus.
Pertama abai dengan pembatasan ptotokol kesehatan dimana pengunjung tak mengatur jarak dan banyak tidak pakai masker, tidak tersedianya tempat cuci tangan disetiap stan permainan dan adanya Judi berkedok ketangkasan.
Jika ini dibiarkan hoya-hoya sekaligus mengolok-olok Instruksi bupati Sidrap. Tegas Aris Asnawi, sembari mempertanyakan peran Satpol Pamong Praja, sebagai pengawal pengaman peraturan daerah.
Begitupun dengan pihak terkait, dengan adanya Judi berkedok ketangkasan maka wajib untuk ditindak tanpa menunggu laporan masyarakat, karena pelanggaran Covid 19 dan judi bukan delik aduan.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar