Senin, 19 Oktober 2020

Bripka A Diberhentikan Dari Jabatannya Gara-Gara Sering Melanggar,Ini Kata Kapolres Sidrap

Redaktur : Bahri Layya


Metromilenial.com,Sidrap---Polres Sidrap Terpaksa menggelar upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) Bripka Awr karena terjerat sejumlah kasus ternasuk utang piutang .Upacara Kepolisian Resort Sidrap (PTDH) FCkepada Bripka A NRP 80060900 jabatan Banit Turjawali Sat Sabhara Polres Sidrap


Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Sidrap jalan Bau Massepe No 1 Pangkajene Kecamatan Maritengngae Kabupaten, Sidrap. Senin pagi, (19/10-2020)

Pelaksanaan PTDH Absensi itu, di pimpin Langsung Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi, S Ik selaku inspektur upacara yang di hadri  Wakapolres, para Kabag, Kasat dan Kapolsek serta Perwira dan Bintara  jajaran Polres Sidrap. Yang bersangkutan Anwr, mantan narapidana Rutan Kelas II B Sidrap dan baru saja keluar dari Rutan Sidrap sejak 2 juli 2020.

Terpatau, Pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar serta tetap memperhatikan  physical distancing dan protokol kesehatan penanganan Covid-19(.Bah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar