Metromilenial.com,Jakarta---Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, meminta aparat kepolisian mengusut otak dan pelaku penganiayaan wartawan Tempo, Nurhadi.
Sahroni mengecam kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota kepolisian dan oknum TNI terhadap Nurhadi. Insiden tersebut, kata dia, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena telah menghalangi dan menghambat kerja-kerja jurnalistik.
Ia mengecam kekerasan diduga dilakukan anggota kepolisian dan TNI itu terjadi. Menurutnya, insiden tersebut merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena telah menghalangi dan menghambat kerja jurnalistik.
“Kami mengecam tindakan kekerasan maupun intimidasi yang mengancam para jurnalis kita, apalagi karena para jurnalis ini hanya melakukan kewajibannya untuk mendapatkan informasi aktual bagi masyarakat,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (29/3/2021), kemarin.
Sahroni bilang, aksi tersebut merupakan serangan pada kebebasan pers dan masuk kategori tindak pidana serius.
“Aparat seharusnya bisa bertindak secara baik tanpa mengedepankan tindak kekerasan bila merasa perlu mengklarifikasi sebuah hal terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas,” ucapnya
Ia menyarankan, kalau ada sesuatu terkait dengan pemberitaan media, sebaiknya ditanyakan secara baik-baik tanpa melakukan intimidasi apalagi kekerasan. “Kita kan hidup di era kebebasan pers, sangat disayangkan kalau insiden-insiden seperti ini masih terjadi,” ujar Sahroni.
Sahroni menambahkan, hukuman setimpal harus dijatuhkan terhadap terduga pelaku penganiayaan Nurhadi bila dugaan tindak pidana benar terjadi. “Insiden penganiayaan jurnalis tidak boleh terjadi lagi di hari mendatang,” ucapnya.
Selain itu, Sahroni meminta kepada polisi untuk segera mengusut dan menindak laporan dugaan kekerasan tersebut. Jika terbukti, kata dia, maka harus segera dijatuhkan hukuman yang serius agar peristiwa kekerasan yang dilakukan para aparat keamanan terhadap wartawan tidak terjadi lagi.
Sebelumnya, Nurhadi dianiaya saat melakukan reportase keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji, terkait kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan kronologi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Minggu (28/3), peristiwa itu bermula ketika Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya.
Di lokasi tersebut ternyata sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak mantan Karo Perencanaan Polda Jatim Kombes Achmad Yani.
Saat hendak keluar dari ruangan itu, Nurhadi dihentikan beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara.
Nurhadi lantas dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong ajudan Angin Prayitno Aji. Selama proses tersebut korban mengalami perampasan ponsel kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan.
Ia diinterogasi beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji. Bukan hanya pertanyaan yang didapatkan Nurhadi karena wartawan tersebut mengalami intimidasi seperti pemukulan hingga ancaman pembunuhan.
Nurhadi juga dibawa ke Hotel Arcadia di bilangan Krembangan Selatan, Surabaya. Di hotel tersebut korban disekap selama dua jam lamanya, dia diinterogasi dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan anak asuh Kombes Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.
Kabid Humas Polda Jatim, Komisari Besar Gatot Repli Handoko, memastikan kepolisian akan memproses laporan yang disampaikan Nurhadi. Usai laporan diterima SPKT, Nurhadi kemudian langsung menjalani proses pemeriksaan sebagai pelapor.(Bah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar