Jumat, 05 Maret 2021

Dollah Mando Berikan Santunan Ke Ahli Waris Almarhum Abdullah, Imam Desa Carawali.

Jurnalis: Bahri Layya



Metromilenial.com,Sidrap--Bertempat di Kecamatan Watang Pulu, Sidrap Ahli waris Almarhum Abdullah menerima santunan dari BPJamsostek. Santunan diserahkan langsung Bupati Sidrap, H. Dollah Mando, Jumat (5/3/2021). 


Kegiatan berlangsung di Masjid Babul Jannah, Desa Carawali. Turut hadir, Kepala Cabang BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur, Kepala Baznas Sidrap, H Mustari, Kabag Kesra Patriadi, Kabid Ketenagakerjaan Munawir, serta Kades Carawali. 

Arfandi Nur memaparkan Jaminan Kematian (JKM) yang diserahkan sebanyak Rp42 juta. Terdiri santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta serta santunan kematian Rp20 juta.

Arfandi juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sidrap yang sudah memberikan perlindungan kepada seluruh imam mesjid dan imam desa/kelurahan se-Kabupaten Sidrap.

Ke depannya, BP Jamsostek akan meningkatkan kerjasama dengan Pemda dan Baznas untuk memperluas kepesertaan agar manfaat BP Jamsostek dapat dirasakan semua masyarakat pekerja di Sidrap.

Sementara Bupati Sidrap mendoakan almarhum yang semasa hidup merupakan imam desa dapat mendapat tempat yang layak di sisi-Nya.  

"Mudah–mudahan Almarhum husnul khatimah, dan santunan yang akan diberikan ini nanti bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Dollah Mando.

Dollah selanjutnya menyatakan, banyak manfaat yang bisa dirasakan ketika menjadi peserta BPJamsostek

"Bukan hanya sedang berinvestasi untuk masa depan dan keluarga, tetapi juga mengurangi beban sosial saat memasuki hari tua atau jika menderita cacat permanen yang tidak memungkinkan lagi untuk bekerja,” papar Dollah.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Sidrap bekerja sama dengan BPJamsostek bekerja sama dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi imam masjid di Kabupaten Sidrap. 

Selain imam masjid, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga diberikan kepada para honorer/tenaga sosial lingkup Pemkab Sidrap.(Bahri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar