Rabu, 31 Maret 2021

Baznas Dan Kesra, Sosialisasikan Perbup No. 3 Tentang Perhitungan pengumpulan Zakat ,Infak Dan Shadaqah Jelang Ramadhan

Jurnalis:Bahri Layya




Metromilenial.com,Sidrap--Jelang memasuki  Bulan Suci Ramadhan 1442 H. tahun  2021 mendatang, Badan Amil Zakat (Baznas) dan Kepala Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setwilda Kab Sidrap mensosialisasikan peraturan Bupati No.3 tahun 2021 tentang pedoman perhitungan pengumpulan dan pendayagunaan Zakat ,Infak dan Shadaqah Serta dana sosial lainya di Masjid Babul Jamaah Kelurahan Uluale Kecamatan Watangpulu Kab Sidrap,Rabu (31/3-2021).Demikian Diungkapkan Komisioner Baznas Sidrap, Drs Madealing dihadapan para Pengurus Masjid Dan Imam Masjid Se- Kecamatan Watangpulu,Sidrap. Menurut Madealing yang juga  Sekertatis Pimpinan Daerah  Muhammadiyah (PDM) Sidrap ini menjelaskan, pentingnya mengeluarkan zakat kita bagi ummat muslim dan agar ibadah kita diterima Allah SWT harus Zakat kita juga bersih seperti, Zakat mal /harta ,zakat Fitrah dan infak berdasarkan keputusan Bupati Sidrap No.3 tahun 2021 berdasarkan besaranya tentang Zakat,Infak,Shadaqah dan Dana Sosial  lainya.Seperti zakat harta yang cukup Nisab dan Haul contoh, Emas 85 gram itu zakatnya 2,5 persen,Gabah petani 653 Kg bersih Zakatnya 5 Persen,perniagaan zakatnya2,5 persen dan perkebunan 815 kg seperti hasil jagung,kacang,cengkeh,dan lainya  harganya dikali 5 persen. Sedangkan Infak Rumah tangga muslim Rp 25.000,Infak Pengusaha Muslim, Rp.120.000,Infak karyawan Kantor /BUMN dan Perusda Rp.170.000 serta khusus Zakat Fitrah layak komsumsi tiga Seperdua (3,5) beras dan bisa  diuangkan kata Madealing.Rapat Tersebut dipandu langsung Kepala Urusan Agama Kecamatan Watang Pulu,Nurdin. Karna itu kami dari Baznas Sidrap mengajak seluruh masyarakat muslim agar mengeluarkan Zakat,infak dan Shadaqah kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kab Sidrap.Madealing juga menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan itu Para imam Masjid dan Petugas Syaranya akan didaftar menhadi anggota BPJS ketenaga kerjaan dengan partisipasi mengeluarkan 20 ribu dari gajinya/insentifnya dipotong setiap bulan itu untuk membantu mereka  bila ada pejuang Amil Zakat kita meninggal bida dibetikan santunan dari Baznas Sudrap. Sementara Kepala Kesejahteraan (Kesrah ) Sidrap, Patriadi sangat mendukung Perogram Bsznas termasuk pemotongan gaji/ Insetif Para Imam dan PS Rp.20 ribu guna membantu meringankan beban keluarga mereka bila mengalami musibah seperti sakit keras,kecelajaan hingga meninggal itu pemerintah Daerah Sidrap melalui Baznas bisa membantu memberikan Santunan Kematian kepada keluarganya yang bersangkutan. Mantan Kepala Drsa Sereang ini menambahkan sosialisasi yersebut juga telah berlangsung di Kecamatan Pancarijang, Baranti,dan Maritengngae.(Bah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar