Metromilenial.com,
ENREKANG -- Kepolisian Resor (Polres) Enrekang laksanakan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina (sabu), Rabu (9/02/22).
Pelaksanaan press release ini di laksanakan di ruang tengah Mapolres Enrekang, di Pimpin langsung Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK, di dampingi Kasat Narkoba IPTU Hary Luthfi WBC, S.Sos dan Kasubsi Penmas Si Humas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto, S.H.,M.H serta di ikuti oleh awak media baik Cetak, Online maupun TV.
AKBP Arief Doddy Suryawan mengatakan bahwa benar, Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial HRN (31), warga Dusun Puncak Harapan Desa Mario Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap dan HSN (36), warga Ponrangae Kelurahan Lancirang Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap.
Ia menjelaskan bahwa pada Jum'at 30 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 wita anggota Res Narkoba menerima laporan akan adanya pengantaran / transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang dan dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Kemudian, dilakukan Under Cover (pembelian terselubung) di jalan santunan Desa Pattondon Salu Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang.
Selanjutnya, kedua pelaku datang dengan menggunakan mobil Honda Brio warna abu-abu, kemudian HRN (31) turun dari mobil tersebut dimana HSN(36) standby di mobil.
HRN (31) menghampiri anggota untuk melaksanakan transaksi, namun pelaku mencurigai bahwa yang melakukan Under Cover adalah anggota polri sehingga kedua pelaku melarikan diri dengan meninggalkan kendaraannya dan didapat sejumlah barang bukti 1 (satu) sachet diduga Narkotika jenis Metamfetamin dalam kemasan sachet warna bening dengan berat 3,66 Gram dan 1 (satu) unit mobil merek Honda Brio warna abu-abu metalik.
Setelah itu anggota melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan kedua pelaku, sehingga pada tanggal 20 Januari 2022 telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku HRN di Dusun Puncak Harapan Desa Mario Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap.
Untuk HSN (36) sendiri berhasil di tangkap pada tanggal 26 Januari 2022 di jalan Lasiwala Kelurahan Ponrangae Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nrkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, denda paling sedikit 1 milyar banyak 10 Milyar Rupiah.
Sementara itu "pemilik sabu sendiri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Enrekang, untuk identitas pemilik sabu sendiri sudah di kantongi, saat ini masih dalam proses pengejaran," Tegas Kapolres Enrekang.(Bahri/*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar