Metromilenial .com,Sidrap---
Pemerintah me-launching Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis (3/2/2022). Launching dipimpin Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhajir Effendy.
Kegiatan ini diikuti Bupati Sidrap diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andi Faisal Burhanurddin, secara daring di Ruang Rapat Lantai lll Kantor Bupati Sidrap.
Ditemui setelah acara, Andi Faisal menerangkan, inpres tersebut menginstruksikan menteri terkait, jaksa agung, kapolri, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Direksi BPJS Kesehatan, gubernur, walikota, bupati dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan melakukan optimalisasi program JKN.
Andi Faisal menambahkan, khusus kepada bupati/walikota, terdapat sebelas item amanat dituangkan dalam Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut.
"Insya Allah Pemerintah Kabupaten Sidrap senantiasa berkomitmen melaksanakan amanah tersebut demi optimalisasi program jaminan kesehatan, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Sidrap," ujarnya.
Adapun instruksi yang diamanatkan untuk kabupaten/kota dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebagai berikut;
a. Menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya;
b. Memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional;
c. Memastikan seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik;
d. Mendorong Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mendaftarkan anggota keluarga yang lain menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dalam segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara;
e. Memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara di wilayahnya merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
f. Melakukan pendaftaran, perencanaan, penganggaran, dan pembayaran iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
g. Melakukan pengalokasian anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta pengalokasian anggaran dan pembayaran bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja denganmanfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3;
h. Memastikan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, anggota direksi, dan karyawan beserta anggota keluarga dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
i. Menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya dengan mengacu pada formularium nasional dan kompendium alat kesehatan bersama Kementerian Kesehatan;
j. Menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya di bidang kesehatan di wilayahnya bersama Kementerian Kesehatan; dan
k. Melaksanakan pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan setiap orang selain Pemberi Kerja, pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(Bahri/ *)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar