Rabu, 09 Februari 2022

Polres Enrekang Gelar Press Release Pencurian Besi, 4 Pelaku Diamankan



Metromilenial.com,
Enrekang - Kepolisian Resor Enrekang mengamankan 4 pelaku komplotan pencuri besi bekas dan aluminium di Pabrik PT Kokon Fajar Group Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang.


Mereka adalah inisial SL 31 tahun, SD 45 tahun, RS 20 tahun merupakan warga asal Jeneponto dan RP 32 tahun asal Kabupaten Lombok Timur. Keempat pelaku tertangkap basah masyarakat saat melancarkan aksinya, Rabu (09/02/22).

Kapolres Enrekang mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 di Pabrik PT. Kokon Fajar Group, Berawal dari warga melihat sejumlah orang yang mencurigakan bejalan diarea Pabrik sambil memikul beberapa karung menuju hutan, sesaat kemudian mereka kembali ke area pabrik lalu memikul karung yang berisi besi bekas dan aluminium tersebut. seorang warga yang curiga segera menghubungi warga lainnya kemudian menghadang namun mereka sempat melarikan diri masuk ke dalam hutan.

"Saat dilakukan pengejaran terhadap pelaku, 4 orang berhasil diamankan oleh warga sementara itu, pelaku diketahui beranggotakan 6 orang namun 2 diantaranya lolos hingga melarikan diri dari kejaran warga". terang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK.

"Saat ini 4 orang Pelaku Kami telah amankan di Mapolres Enrekang sementara Kedua orang Pelaku yang berhasil melarikan diri, identitasnya telah kami kantongi dan akan mengupayakan keduanya segera tertangkap". Lanjutnya.

Barang bukti yang diamankan 8 karung yang berisikan besi bekas alat pemintal dan aluminium serta 1 unit mobil Pick up Nopol DD 8802 GH. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atau Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Paling Lama Tujuh Tahun.(Bahri/*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar