Metromilenial.com,Sidrap---
Bupati Sidrap, H. Dollah Mando menandatangani perjanjian kerja sama pelaksanaan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja non ASN dan pekerja rentan lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang, Selasa (8/2/2022).
Penandatangan dilakukan Dollah Mando di ruang kerjanya, lantai III Kantor Bupati Sidrap, disaksikan Kepala BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur. Hadir di kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andi Muhammad Faisal Burhanuddin, serta Kabag Hukum, Andi Kaimal.
Dollah Mando sangat mengapresiasi jalinan kerja sama Pemerintah Kabupaten Sidrap dengan BPJamsostek tersebut. Ia menyampaikan komitmen mendukung program jaminan sosial tenaga kerja dapat terimplementasi dengan baik di Kabupaten Sidrap.
“Penandatanganan MoU ini merupakan bukti kami Pemda juga peduli dan mendukung penuh pengimplementasian jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sidrap,” lontarnya.
Dollah juga mengapresiasi pelayanan yang diberikan BPJamsostek Sidrap selama ini. “Kami berharap pelayanan BPJamsostek kepada seluruh peserta ini ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” imbuhnya.
Sementara Arfandi menjelaskan, perjanjian kerja sama memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non ASN di seluruh OPD, dan pekerja rentan sektor keagamaan. Program yang diikuti ada jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Bilamana mengalami kecelakan kerja, maka akan mendapatkan perawatan tanpa batas di rumah sakit pemerintah atau RS kerjasama. Kemudian santunan tidak mampu bekerja berupa santunan bulanan pada saat dirawat, kemudian juga ada penggantian cacat fungsi dan cacat fisik atau ada kelainan pada saat kecelakaan kerja. Kalau meninggal dunia maka memperoleh santunan yang lebih besar dari jaminan kematian tadi yakni Rp42 jt," papar Arfandi.(Bahri/*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar