Minggu, 29 Agustus 2021

Salahi Prosedur, 5 Ton Pupuk Subsidi Diamankan Polisi



Metromilenial, TINSEL - Sebanyak 5 ton atau 100 sak pupuk subsidi diamankan pihak kepolisian Tinombo pada Rabu, 25 Agustus 2021 pukul 17.00 Wita karena peredarannya tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Barang bukti tersebut diamankan oleh kanit reskrim Tinombo Bripka A. Agung Gede Putra bersama anggota polsub sektor Tinsel.


Pupuk subsidi tersebut diketahui beredar di desa Voly Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong. 

Barang bukti diamankan dari Ik. Nurdin, namun pupuk tersebut milik Hj. Bungawati yang berdomisili di desa Tada Kecamatan Tinombo yang kemudian diketahui  diperoleh dari kota Palu.


Saat ini, pupuk subsidi yang menjadi barang bukti tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Parimo yang dijemput langsung Kanit Buser Ipda I Putu Arcana bersama anggota guna penyelidikan lebih lanjut.(Jam'un)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar