Minggu, 29 Maret 2020

Membuat Kerumunan Selama Covid-19, Kapolres Sidrap Ingatkan Ancaman Hukumannya



Metromilenial.com,
Sidrap- Jangan nekat berkerumun atau membuat kerumunan selama corona virus disease (Covid-19) mewabah

Sebab, polisi bisa saja menjerat warga dengan pasal-pasal yang dikumpulkan sesuai dengan imbauan polisi untuk membubarkan diri dari kerumunan atau sebaliknya melawan petugas yang membubar mereka.

Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi mengatakan, polisi akan mengedepankan tindakan humanis dan persuasif sebelum menindak warga yang masih nekat berkerumun saat ada wabah virus corona seperti saat ini.

“Penegakan hukum itu nanti paling terakhir. Kami enggak mau langsung dilihat penegakan hukum. Pokoknya kami mengimbau dan ingatkan ini,” kata Leonardo, Sabtu, 28 Maret 2020

Mantan Kapolres Luwu Timur itu menegaskan, warga yang tak menuruti polisi atau melawan petugas saat diimbau membubarkan diri, dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

“Itu bisa diterapkan meski itu pilihan terakhir. Tapi semua itu ada ketentuannya,” ujar Leonardo sambil berharap masyarakat benar-benar patuh

Leonardo juga menyampaikan bahwa pembubaran kerumunan, itu telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak / 2 / III / 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dalam maklumat itu, ada lima jenis pengumpulan massa yang dapat dibubarkan. Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, rapat, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang membuat pengumpulannya massa.(Bah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar