Metromilenial.com,Sidrap- Sebanyak 68 Kepala Desa yang tersebar di sebelas Kecamatan Kabupaten Sidrap menyepakati Memorandum Of Understanding (MoU) atau kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sidrap di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, Kamis (05/03/2020).
Perjanjian kerjasama itu terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya bagi pemerintah desa.
Penandatanganan dilakukan Kejari Sidrap Djasmaniar dengan salah satu perwakilan kepala desa.
Hadir menyaksikan penandatangan, Wakil Bupati Sidrap, H Mahmud Yusuf, Sekretaris Inspektorat Sidrap, Mustaid Halede dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Sidrap, Suharyah Angriani.
Selain itu, turut hadir Kasi Datun Kejari Sidrap Andi Unru,SH, Kasie Pidum Abdul Kadir Sangadji dan Kasie Barang Bukti, Abdul Salam.
Djasmaniar menegaskan, perjanjian kerjasama itu bukan hak perlindungan bagi aparatur desa untuk mendapatkan kekebalan hukum, jika terjerat hukum.
“Tetapi di sini Kita akan terus bimbing dan kawal dana desa, agar tidak terjadi salah sasaran dalam alokasi dana desa dan untuk kepala desa agar tidak ada yang terjerat hukum,” tegasnya.
Begitupun jika ada masalah di desa, lanjut Kajari, itu tidak serta merta jaksa melakukan tindakan hukum, namun Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau pengawas internal pada institusi lain.
“Di sinilah di minta untuk profesional dan jujur mengelola dana desa. Yah, paling tidak kita bina dululah, tapi kalau tidak mau dibina, apa boleh kita binasakan saja,” lontar Djasmaniar.
Sebaliknya, Kajari akan memberikan penghargaan jika ada desa administrasi pengelolaan keuangannya sangat baik.
“Kita akan perlombakan desa mana yang paling bagus dan baik Administrasi. Itu akan kita berikan pada HUT Adyaksa setiap tahunnya,”janji Djasmaniar.
Di tempat yang sama, Wabup Sidrap, Mahmud Yusuf menyatakan MoU tersebut merupakan pendampingan pihak kejaksaan kepada aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa.
“Silahkan bekerja dengan baik. Selama program dan pengalokasian Dana Desa benar demi kebutuhan masyarakat, tak perlu khawatir bakal tersandung kasus hukum,” lontar Mahmud Yusuf.
Dijelaskannya, kalau pengawasan bermuara pada sanksi, sedangkan pendampingan bermuara perbaikan sehingga tidak ada penindakan tetapi MoU tersebut bisa bermanfaat bagi para aparatur desa.
Dia menilai dengan adanya koordinasi yang baik kepada Kejaksaan, para kades tidak takut menggunakan anggaran desa.
“Jadi jangan ada lagi ketakutan kepala Desa untuk bekerja membangun desanya. Yang penting kalian bekerja profesional, jujur mengelola dana desa dan semua anggaran dihabiskan dan itu semua tepat sasaran,” ungkap Wabup mengingatkan para Kades yang hadir.
Pada kesempatan ini, juga dilakukan pemaparan materi sosialisasi Program Datun dan Program Jaga Desa terhadap Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Sidrap.(Bahri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar