Metromilenial.com,Sidrap Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab Sidrap jalan Jedral Sudirman Pangsid dilakukan pemusnahan kasus penyalagunaan Narkotika yang sudah berproses hukum atau berkekuatan hukum tetap (Inkrach).
Ada dua perkara inkrach barang buktinya dimusnahkan yakni Minuman Keras (Miras) dan Narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Pemusnahan barang bukti hasil persidangan tahun 2019 atau 4 bulan perkara yang sudah selesai disidang. Rabu (04/03/2020).Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap,
Djasmaniar,SH MH saat memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut. Turut menyaksikan pemusnahan barang bukti itu Bupati Sidrap diwakili, Andi Muhammad Faisal selaku Asisten I Pemda Sidrap, Kadis Kesehatan, dr Irwansyah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidrap Santo Antonius Tambunan, SH MH, Kepala Rutan Klau IIB Sidrap Mansur, SH, mewakili Kapolres yakni Kompol Soma Miharja selaku Kabag ops Polres Sidrap, Ketua PWI Sidrap-Enrekang Edy Basri, dan para staf Kejari Sidrap serta awak media di Sidrap.
Berbeda dengan tahun lalu sebanyak 1.377 gram lebih shabu-shabu, kemudian 290 butir ekstasi yang semuanya dilarutkan kedalam air dan di blender secara bersamaan Muspida.
Sedangkan miras, ada 466 botol berbagai merk dengan berbagai jenis, termasuk 1 jerigen minuman tradisional tuak atau ballo.
Barang bukti narkotika lainnya turut dibakar didalam potongan drum itu diantaranya 9 buah pipet plastik, 2 buah timbangan, 6 buah alat penghisap, 8 buah pireks, 7 buah sumbu dan 9 buah handphone.
“Hukuman tertinggi kami berikan pada pelaku narkoba yakni 18 tahun dan terendah untuk kurir itu 7 tahun penjara. Mudah-mudahan hukuman berat ini bisa memberi efek jera para pelaku lainnya. Dan tentunya memerangi narkoba tidak hanya Kejaksaan, Polisi dan Hakim serta pemerintah sendiri, tapi semua stake holder harus terlibat memberantas narkoba di Sidrap,”tegas Djasmaniar.
Hal senada dikemukakan Bupati Sidrap, Dollah Mando. Dalam sambutannya, diharapkan hukuman berat tanpa pandang bulu terus diterapkan pada pelaku.
“Tentu pemkab sangat mendukung tindakan tegas pihak Polisi, Jaksa dan Hakim. Memutus mata rantai peredaran narkoba agar tak meluas kekalangan pelajar dan remaja usia dini. Pemerintah Daerah tak pernah berhenti dan selalu berupaya melakukan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah-sekolah tentang dampak bahaya narkoba,”ungkap,AM Faisal saat membacakan pesan Bupati.
Berikut barang bukti (BB) Miras dan Narkoba yang dimusnahkan
:
a. 1.377,6636 gram shabu-shabu
b. 290 butir ekstasi
c. 466 botol miras dengan berbagai jenis.
d. 1 jerigen tuak/ballo
e. barang bukti narkotika lain diantaranya 9 buah pipet plastik, 2 buah timbangan, 6 buah alat penghisap, 8 buah pireks, 7 buah sumbu dan 9 buah handphone.(Bahri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar