Kamis, 12 Maret 2020

BPK Mulai Lakukan Pemeriksaan LKPD 2019 Sidrap.Ini Tujuanya.


Metromilenial.com,Sidrap-
Wakil Bupati Sidenreng Rappang, H Mahmud Yusuf, menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di ruang kerjanya, Kamis (12/03/2020).   

Tim ini akan melakukan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sidrap tahun anggaran 2019. Tim terdiri empat orang, dipimpin Eti Sukaesih selaku ketua tim.

Menurut Eti Sukaesih, kunjungan itu merupakan tahap pemeriksaan terinci setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan interim.

"Karena LKPD Unaudited sudah disampaikan per tanggal 9 Maret lalu, maka sesuai target 60 hari sudah harus selesai pemeriksaan berikutnya. Seusai surat tugas, Kami melakukan pemeriksaan selama 30 hari terhitung 11 Maret hingga 9 April nanti," papar Eti.

Ditambahkannya, tujuan akhir pemeriksaan adalah opini yang berdasar empat hal. Hal tersebut yakni kesesuaian laporan keuangan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

"Tiga tahun sebelumnya opini Sidrap sudah bagus, semoga bisa dipertahankan. Karenanya mohon bantuan pemenuhan kebutuhan dokumen yang dibutuhkan, Kami juga berharap perubahan OPD dan perputaran pejabat tidak menjadi hambatan pemeriksaan," urai Eti lagi.

Sementara Wabup Sidrap berharap pemeriksaan yang akan dilakukan BPK tersebut berjalan lancar sesuai target. Ia juga mengimbau segenap jajaran Pemkab Sidrap dapat mendukung jalannya pemeriksaan.

"Diharapkan memberi support ke BPK dengan menyiapkan seluruh dokumen dan informasi yang dibutuhkan. Sehingga periksaan dapat berjalan sesuai keinginan BPK dan hasilnya bisa sesuai keinginan pemerintah daerah," tandas Mahmud.

Dalam penerimaan tersebut, hadir Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sidrap, Nasruddin Waris, Kepala Inspektorat, Rohady Ramadhan, dan Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat. 

Turut hadir Kabid Pelaporan dan Akuntansi, Fadli Yacub, Kabid Aset, Irwan dan Kabid Anggaran, Sahabuddin.(Bahri/Muly)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar