Metromilenial.con,Sidrap- Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Bupati Sidrap, H Dollah Mando mengeluarkan surat edaran penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Sidrap.
Surat Edaran Nomor: 800/1654/BKPSDM tanggal 24 Maret 2020, ditujukan kepada para kepala badan, dinas, sekretaris DPRD, kepala kantor, kepala bagian, sekretaris KPU dan para camat se-Kabupaten Sidrap.
Edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Dan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam edaran itu diatur mekanisme ASN mengerjakan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH). Penyesuaian itu diberlakukan mulai 26 Maret hingga 8 April 2020 dan akan dievaluasi kembali lebih lanjut.
Poin surat edaran tersebut:
1. Untuk menjaga terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum dan tugas rutin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, maka seluruh Aparatur Sipil Negara melaksanakan tugas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (work from home).
b. Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level Pejabat Struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor.
2. Pengaturan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal, diserahkan kepada masing-masing pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ASN yang berusia 50 (lima puluh) tahun ke atas dan ASN yang sedang hamil, melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.
b. ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, asma, gangguan jantung, gangguan ginjal dan/atau diabetes melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.
c. ASN yang tidak termasuk dalam huruf a dan b dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing, sesuai dengan kebijakan sebagai berikut:
1) Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah/tempat tinggal (work from home)
mulai dari Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional, kecuali Pejabat Pengawas yang menjabat Kepala Sub bagian Tata Usaha pada cabang dinas dan UPT Dinas/Badan Daerah.
2) Pengaturan sebagaimana dimaksud angka 1) dilakukan dengan membagi seluruh jumlah pegawai (Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana, dan Pejabat Fungsional) pada satu seksi/sub bidang/sub bagian ke dalam 5 (lima) hari kerja kantor.
Contoh: Jika total jumlah Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional 100 orang maka jumlah ASN yang bertugas setiap hari, 100 orang 5 hari = 20 orang/hari, dengan memperhatikan keterwakilan tugas pokok dan fungsi.
3) Dalam keadaan mendesak seluruh ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal dapat dipanggil kembali ke kantor.
4) Seluruh Pimpinan Perangkat Daerah/unit kerja agar tetap menugaskan Pejabat Pengawas dan Pejabat Pelaksana secara proporsional, kecuali untuk pelayanan kepada masyarakat sebagai berikut:
a) Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
b) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
c) RSUD Nene Mallomo;
d) RSUD Arifin Nu’mang;
e) dan seluruh puskesmas se-Kabupaten Sidenreng Rappang.
5) Bagi ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi (email, whatsapp, zoom dan aplikasi lain)
dengan ketentuan bahwa selama jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku, tetap melaksanakan tugas dan arahan pimpinan di tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan, dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.(Bah)