Redaktur Bahri Layya
Metromilenial.com,
PAangkep--- Kepolisian Resor Pangkep akhirnya menetapkan dua pelaku
terduga penyebar video syur mantan anggota DPRD Kabupaten Pangkep
berinisial AR. Sabtu 19/12/20.
Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, S.I.K, menegaskan, pihaknya telah
menetapkan dua pelaku tersebut sebagai tersangka.
"kami telah menetapkan dua tersangka penyebar Video kemarin. Pertama
insisalnya SAR, yang kedua inisialnya M," kata Kapolres Pangkep.
Tersangka SAR, 38 tahun, telah ditahan dirutan Polres Pangkep, sedangkan
tersangka M 38 tahun belum dilakukan penahanan sebab hasil rapid testnya reaktif
sehingga dilakukan tindakan isolasi di rumah sakit umum Batara Siang Pangkep
dan rencananya akan dilakukan sweb test pada hari senin tanggal 21 Desember
2020.
adapun modus dari pelaku berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa pelaku M
membuat video yang berdurasi 12 detik menggunakan Handphone (HP) miliknya
atas perintah pelaku SAR tanpa diketahui oleh pelapor AR, dimana dalam rekaman
tersebut pelaku dan pelapor melakukan perbuatan mesum dikamar hotel Four
Poin Makassar pada bulan Juli 2020.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1)
Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI
No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik dengan acaman hukuman 6 tahun penjara atau dengan 1 milyard rupiah. pungkas Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, S.I.K,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar