Minggu, 20 Desember 2020

Polres Pangkep tetapkan Dua Tersangka Penyebaran Video Syur Anggota DPRD Pangkep

Redaktur Bahri Layya

Metromilenial.com,
PAangkep--- Kepolisian Resor Pangkep akhirnya menetapkan dua pelaku 
terduga penyebar video syur mantan anggota DPRD Kabupaten Pangkep 
berinisial AR. Sabtu 19/12/20.

Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, S.I.K, menegaskan, pihaknya telah 
menetapkan dua pelaku tersebut sebagai tersangka.

"kami telah menetapkan dua tersangka penyebar Video kemarin. Pertama 
insisalnya SAR, yang kedua inisialnya M," kata Kapolres Pangkep. 

Tersangka SAR, 38 tahun, telah ditahan dirutan Polres Pangkep, sedangkan 
tersangka M 38 tahun belum dilakukan penahanan sebab hasil rapid testnya reaktif 
sehingga dilakukan tindakan isolasi di rumah sakit umum Batara Siang Pangkep 
dan rencananya akan dilakukan sweb test pada hari senin tanggal 21 Desember 
2020.

adapun modus dari pelaku berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa pelaku M 
membuat video yang berdurasi 12 detik menggunakan Handphone (HP) miliknya 
atas perintah pelaku SAR tanpa diketahui oleh pelapor AR, dimana dalam rekaman 
tersebut pelaku dan pelapor melakukan perbuatan mesum dikamar hotel Four 
Poin Makassar pada bulan Juli 2020.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) 
Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI 
No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik dengan acaman hukuman 6 tahun penjara atau dengan 1 milyard rupiah. pungkas Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, S.I.K,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar