Rabu, 02 Desember 2020

Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 Disosialisasikan Di Sudrap

Redaktur Bahri Layya


Metromilenial.com,Sidrap---
Para kepala OPD dan camat lingkup Pemkab Sidrap mengikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga dan Pemetaan Urusan Pemerintahan dalam Rangka Kerja sama Daerah.

Kegiatan berlangsung di Baruga Kompleks SKPD Sidrap, Rabu (2/12/2020), dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andi Faisal Burhanuddin didampingi Kabag Kerja Sama Sidrap, Muhammad Iqbal T. Ros.

Hadir sebagai pemateri, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Sulawesi Selatan, Drs. Muhammad Hasan Basri Ambarala, SH,. MH.

Andi Faisal mewakili Bupati Sidrap menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulawesi Selatan atas kerjasama dan kesediaannya menghadiri acara tersebut. 

Dijelaskannya, kegiatan tersebut menjadi sangat urgen untuk dilaksanakan untuk menciptakan kesepahaman, sinkronisasi dan pedoman bagi OPD dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain serta dapat memberikan pemahaman terhadap regulasi baru tentang kerja sama daerah.

"Oleh karena itu, kegiatan hari ini diharapkan dapat mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kerja sama daerah, mengatur serta meningkatkan kerjasama dengan daerah lain serta kerjasama daerah dengan pihak ketiga," ujar Andi Faisal.

Sementara Muhammad Hasan Basri Ambarala mengatakan, kegiatan tersebut sangat berguna bagi kabupaten sendiri. "Roh PAD ada di kerja sama, jika kerja sama baik maka sumber-sumber PAD, dan investasi akan mudah masuk," ungkapnya.

Ditambahkannya, dalam sosialisasi itu dipaparkan strategi, teknik, dan produk regulasi kerja sama. "Ini harus dipahami, karena indikator kerja sama adalah tidak melanggar aturan regulasi," tandasnya.(Bah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar