Metromilenial.com,Pinrang---
Kasus dugaan korupsi penggandaan soal ujian semester di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang terus bergulir. Teranyar, Kejari Pinrang telah menerima pengembalian dana yang diduga hasil korupsi.
Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Pinrang, Tomy Aprianto membenarkan adanya pengembalian dana dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp 130 juta lebih yang diserahkan ke Kejari Pinrang.
"Benar, Kejari Pinrang telah menerima pengembalian dana dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang. Dana itu seratus tiga puluh juta rupiah lebih," kata Tomy Aprianto kepada media ini dikantornya, Senin (21/6/2021).
Menurutnya, kerugian negara itu dibebankan kepada pihak sekolah senilai Rp 60 juta lebih, sementara beban dari pihak rekanan sekira Rp 70 juta lebih.
Tomy mengatakan, dana tersebut merupakan pengembalian dari kasus yang sementara ditangani Kejari Pinrang yakni penggandaan soal ujian semester tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2020 yang anggarannya bersumber dari dana BOS.
Dari hasil penyelidikan dari saksi yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan membuktikan sebanyak 52 sekolah dengan jumlah siswa 14.984 orang mengeluarkan dana penggandaan senilai Rp 24 ribu persiswa.
"Saksi-saksi dari kepala sekolah, bendahara sekolah, rekanan dan pejabat Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang hampir semuanya sudah dipanggil untuk diambil keterangannya, " ujar Tomy.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan lanjut Tomy, terungkap ada selisih harga yang dibayarkan pihak sekolah kepada rekanan dari penggandaan soal tersebut. Dari harga Rp 24.000 persiswa ada selisih harga sekira Rp 6.000 persiswa, itulah yang menjadi temuan.
Dari ekspose perkara yang dilakukan kejaksaan lanjut Tomy, kita minta juga agar bendahara ikut diperiksa. Itu untuk memastikan apakah benar yang dibayarkan senilai Rp 24.000 persiswa. Selain itu, juga untuk mengetahui apakah nilai Pagu anggaran di dana BOS itu senilai yang dibayarkan.
"Pertimbangan kita, jika ingin tetapkan tersangka dalam kasus ini maka yang kena bukan saja dari Dinas Pendidikan dan percetakan (rekanan) tetapi 52 kepala sekolah juga akan menjadi tersangka," urai Tomy yang katanya kasus ini ditangani 4 jaksa yang dipimpin Kasie Pidsus Kejari Pinrang.
Sementara kata Tomy, nilai kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini tidak signifikan. Kata dia, jika kasus ini dilanjutkan dan menetapkan tersangka, otomatis akan menghambat roda Pendidikan di Kabupaten Pinrang ini.
Ketika ditanya kenapa kepala sekolah akan ikut menjadi tersangka jika kasus ini berlanjut, Tomy mengatakan, kepala sekolah dalam hal ini adalah pengguna anggaran, sementara Pejabat Dinas Pendidikan hanya berperan dalam mengarahkan saja. Jadi mau tidak mau sebagai pengguna anggaran, kepala sekolah yang paling bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
"Sesuai amanat dari Jaksa Agung, jaksa itu dalam menangani suatu kasus, selain berpedoman pada aturan yang berlaku juga menggunakan hati nurani. Seperti kasus ini jika kita ingin tetapkan tersangka, maka bukan saja dari Dinas dan percetakan, tapi otomatis 52 kepala sekolah juga akan menjadi tersangka," kuncinya. (tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar