Kamis, 01 April 2021

Kapolri: 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan



Metromilenial, Jakarta-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan ribuan kepolisian sektor (Polsek) sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 lalu.

Dalam hal ini, terdapat 1.062 Polsek di Indonesia yang diputuskan oleh Sigit tak memiliki kewenangan penyidikan lagi sejak keputusan mulai ditetapkan.

Lampiran dalam keputusan itu memuat daftar nama Polsek yang kini tak memiliki kewenangan penyidikan itu lagi. Terdapat beberapa kriteria yang disebutkan oleh Kapolri.

Sebagaimana yang dilaporkan Antara, dikutip dari lampiran Kapolri, contoh Polsek yang tak bisa lagi menyidik ialah Polsek Sukaraja, Kabupaten Bogor. Alasannya, "Waktu tempuh Polsek ke Polres kurang dari 1 jam (19 menit) dengan kendaraan bermotor (R2/R4)".

Selain itu, Polsek Sugapa, Intan Jaya, Papua, yang hanya menerima maksimal sepuluh Laporan Polisi (LP) per tahun dan lokasinya yang tidak berbeda pulau dengan Polres Induk.

Sebelumnya, usulan ini sempat mengemuka melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sejak 2020 lalu. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan Mahfud MD pun mengatakan bahwa pemerintah bakal mengkaji usulan tersebut.

Mahfud yang juga merupakan Ketua Kompolnas berujar bahwa selama ini melihat kecenderungan penanganan suatu perkara di tingkat Polsek yang menggunakan sistem target.

Alhasil, kata dia, banyak kasus-kasus kecil yang tak terlalu penting turut diselidiki. Contohnya, pencurian semangka yang membuat pelakunya harus dijerat hukuman berat.

Dengan penghapusan kewenangan tersebut, lanjut Mahfud, kinerja polsek dapat lebih difokuskan melalui pendekatan restorative justice atau penyelesaian di luar pengadilan.(Antara/IB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar