Redaktur Eksekutif
Bahari Layya
Metromilenial.com,
Sidrap---
Menidaklanjuti rapat kooordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sidrap yang salah satu agendanya membahas persiapan penerapan "new normal", Pemkab Sidrap langsung mengadakan pertemuan, Kamis (28/5/2020).
Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi memimpin pertemuan tersebut di ruang kerjanya. Pertemuan digelar beberapa saat setelah rakor Gugus Tugas selesai, dihadiri para asisten, kabag dan kepala OPD terkait.
Kegiatan membahas persiapan dan pembentukan tim perumus regulasi dan protokol kesehatan dalam mengahadapi wacana Tatanan Hidup dengan Covid-19 (THC).
Sudirman mengatakan, pemerintah tengah merencanakan untuk perlahan membuka kembali beberapa kegiatan secara bertahap di tengah pandemi Covid-19. Kegiatan tersebut seperti pada sektor keagamaan, perdagangan dan kegiatan sosial lainnya.
"Pemerintah daerah bersama masyarakat harus menyiapkan diri untuk menuju pola normal yang baru," kata Sudirman usai memimpin rapat.
Dikatakannya, saat ini perlu dipersiapkan regulasi, antisipasi dan langkah-langkah untuk mengedukasi dan mengarahkan kehidupan masyarakat yang baru tersebut.
Regulasi tersebut nantinya dirumuskan dalam bentuk Peraturan Bupati, kemudian disosialisasikan dan diterapkan di tengah masyarakat.
"Bagaimana seluruh aspek kehidupaan masyarakat baik sosial, ekonomi termasuk pelayanan di perkantoran, kegiatan di masjid dan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan itu kembali bisa berjalan normal tetapi dengan menerapkan protokol-protokol kesehatan.
Agar masyarakat kita bisa hidup normal, bisa beraktivitas normal berdampingan dengan virus yang sampai saat inig tidak hilang di tengah masyarakat," jelasnya.
Ia juga mengingatkan, dalam fase "new normal" ini bukan berarti pandemi Covid-19 hilang.
"Jadi mengendalikan virus bukan berarti hilang. Kita akan menerapkan kenormalan baru, kemudian protokol kesehatan. Artinya masyarakat kita bisa beraktivitas normal, tetapi tetap dengan menjalankan protokol-protokol kesehatan," tandasnya.(Bah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar