Syarat yang harus dipenuhi bagi Narapidana dan Anak untuk mendapatkan hak Asimilasi Rumah adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.
Sebelum melaksanakan asimilasi dirumah, Kepala Rutan Sidrap memberikan pengarahan dan penjelasan kepada warga binaan mengenai tata cara pelaksanaan program asimilasi rumah tersebut. “Pemberian hak Asimilasi Rumah untuk narapidana adalah sebagai upaya pemerintah dalam pencegahan penularan Covid-19.
Selama menjalani Program Asimilasi ini, saya meminta agar tetap dirumah saja dan jangan kemana-mana serta melakukan pelaporan ke pihak Bapak via Whatsapp atau Telepon”, ujar Kepala Rutan Sidrap, Mansur. (Bah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar