Jumat, 11 Maret 2022

Sat Resnarkoba Polres Sidrap Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukumnya



Metromilenial. com,. Sidrap--
Polres Sidrap - Giliran Sat Resnarkoba Polres Sidrap Polda Sulsel Obok - Obok Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di wilayahnya, Sat Resnarkoba kembali mengungkap peredaran gelap Narkotika di Wilayah Kabupaten Sidrap.

Jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan tersangka kepemilikan Narkotika jenis Sabu oleh 3 (tiga) Pria, Senin (7/03/2022) sekitar jam 12.00 Wita.

Total sebanyak 6 (tiga) sachet plastik yang berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat 11,80 (sebelas koma delapan puluh) gram beserta plastik pembungkusnya berhasil di amankan oleh Sat Resnarkoba Polres Sidrap.

Kasat Resnarkoba AKP Idham, SH membenarkan bahwa telah terjadinya penangkapan yang di laksanakan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Sidrap yakni di BTN Wesabbe, Kec. Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

AKP Idham. SH menjelaskan bahwa " Kemarin maraknya penangkapan yang di lakukan oleh Tim Narkoba Polda Sulsel di wilayah Sidrap Sekarang giliran Sat Resnarkoba Polres Sidrap yang mengobok - obok para pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah bumi Nene Mallomo ini dan masing - masing tersangka di amankan di tempat yang berbeda. " Ungkapnya

Dari tersangka SL (34) berhasil di amankan sebanyak 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat 8,40 (delapan koma empat puluh) gram beserta plastik pembungkusnya.

Saat di interogasi tersangka SL (34) mengaku bahwa barang haram tersebut di peroleh dari Sdr. MS (40) dan di antara oleh Sdr AD (44), saat itu juga tersangka SL (34) menghubungi Sdr. AD untuk menyuruhnya datang di TKP sekitar jam 12.45 Wita, Sdr AD (44) langsung di amankan Sat Resnarkoba Polres Sidrap.

Selanjutnya Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Sidrap melakukan pengembangan terhadap Sdr MS (40) dan berhasil di amankan di Kel. Arawa, Kec. Watang Pulu, Kab. Sidrap sekitar jam 13.30 Wita dengan mengamankan barang bukti sebanyak 2 (dua) sachet plastik yang berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat 3,40 (tiga koma empat pulu) gram beserta plastik pembungkusnya.

Lebih lanjut mengatakan, Barang Bukti turut di amankan dari ketiga pelaku di TKP pertama yakni 1 (satu) batang pipa kaca / pireks, 1 (satu) alat hisap berupa Bong, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) sendok takar, 1 (Satu) buah korek gas lengkap dengan sumbunya, 1 (satu) buah tas kecil warna pink, 1 (satu) buah tempat tusuk gigi yang telah disolasi warna hitam, 2 (dua) unit Hp berbagai merk, 2 (dua) unit R2 sedangkan di TKP ke dua Barang Bukti yang di amankan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) batang pipa kaca / pireks, 4 (empat) unit Hp berbagai merk, 1 (satu) unit R2.

“Atas kejadian ini pelaku SL (34), AD (44) dan MS (40) di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sekarang di amankan di Polres Sidrap guna pemeriksaan lebih lanjut,” Tutup AKP Idham. S.H. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar