Minggu, 23 Januari 2022

Tersangka Kades Tomoli Selatan Dan Bendaharanya Yang Di Duga Korupsi ADD/DD TA 2019 Akan Di Limpahkan Ke Kejari Parimo




Metromilenial.com,PARIMO--  Berkat Kerja cepat tim penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Parimo memeriksa seorang mantan Kepala Desa Tomoli Selatan Kecamatan Toribulu Kab Parigi Moutong (Sulteng) bersama bendahara Desa yang diduga Korupsi Anggaran Dana Desa ( ADD) TA 2019 hampir tahap  P21.

Mantan Kepala Desa Tomoli Selatan inisial MA bersama seorang bendahara desa inisial SD, saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik unit Tipikor Polres Parimo karena telah merugikan keuangan negara kurang lebih 300 Juta.

Dikabarkan berkas Kedua tersangka, minggu ini akan dilimpah di Kejari Parimo atau P21.

Hingga kini, Keduanya masih menjalani penahanan penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor ) Polres Parimo.

Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa oknum Kades Tomoli Selatan, inisial MA bersama bendaharanya inisial SD, sudah dalam penahanan setelah statusnya ditingkatkan jadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan ADD dan DD di Desa Tomoli Selatan tahun 2019.

Kata dia, Hingga kini, penahanannya diperpanjang setelah ada petunjuk ( P19 ) dari Kejaksaan Negeri Parimo untuk dilengkapi.

“Iya pak, Kades bersama bendaharanya kami sudah tahan setelah statusnya sudah jadi tersangka. Dan ini kami perpanjang lagi waktu penahanannya karena berkasnya ada yang mau dilengkapi setelah P19. Ada petunjuk dari JPU nya untuk dilengkapi, tapi itu sudah kami penuhi ,“ sebut Zulfan.

Zulfan menjelaskan, oknum Kades Tomoli Selatan, setelah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya menjalani tahanan luar. Namun beberapa hari belakangan ini, oknum Kades terkesan tidak kooperatif kepada tim penyidik hingga mengabaikan beberapa surat panggilan penyidik untuk hadir di Polres.

“Sebelum nya pak Kades ini tahanan luar, namun belakangan ini pak Kades tidak lagi menghiraukan penyidik, karena dihubungi tidak bisa. Panggilan penyidik tidak meresponnya apa lagi ditelepon tidak aktif. Pengacaranya saja, tidak tahu menahu keberadaan kliennya. Makanya kami tahan, karena dia tidak kooperatif dengan penyidik, “ ujar Zulfan.

Masih dia, berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum ( JPU ) Kejari Parimo atau P19. Penyidik unit Tipikor dalam minggu ini mengupayakan berkas Kedua tersangka bisa P21 atau dilimpah ke JPU Kejari Parimo.

“Insya Allah, kami upayakan minggu ini, berkas Kedua tersangka bisa P21 karena petunjuk jaksa sudah kami penuhi, “ jelasnya.

Terkait kasus Korupsi yang lagi – lagi menjerat oknum Kades di Kecamatan Toribulu itu. Zulfan, meminta kepada teman – teman Kades yang kelola dana desa terbilang miliaran rupiah, agar berhati – hati.

Jika tidak, pasti akan bersentuhan dengan hukum. Dan gunakanlah sesuai peruntukannya dan tidak keluar dari regulasi atau petunjuk yang ada. Selain itu, kata dia, meminta kepada para pendamping desa, agar benar-benar melakukan tupoksinya sebagai pendamping desa sehingga dana itu terarah dan bermanfaat dalam pembangunan desa itu sendiri.

“ Satu pesan saya, bahwa anggaran desa itu bukan uang pribadi pak Kades. Olehnya itu saya minta kelola lah dengan baik sesuai peruntukan sebagaimana yang diatur dalam rencana anggaran belanja desa itu sendiri, “ pungkasnya.

Dihubungi di tempat terpisah, Ketua BPD Desa Tomoli Selatan, Badarudin kepada media ini membenarkan bahwa oknum Kades Tomoli Selatan, masih berurusan dengan penanganan hukum di Polres Parigi Moutong.

Dia mengaku, sampai saat ini oknum Kades masih menjalani penahan sejak bulan Desember 2021 dan jabatan Kades sementara diisi oleh Pjs Camat Toribulu.

“Oknum Kades Tomoli Selatan, masih berurusan dengan hukum di Polres Parimo sejak bulan Desember 2021. Saat ini jabatan Kades Tomoli Selatan dijabat Pjs Camat Toribulu pak, “ sebut Badarudin kepada Media ini.(Jam'un/Bah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar