Jumat, 02 Juli 2021

TV Kabel La Nohong Di Baranti Melanggar Aturan Penyiaran MNC Group



Metromilenial.com,Sidrap---Pemilik TV Kabel Loka La Nohongl di Baranti Kecamatan Baranti Sidrap Bandel.Pasalnya, sudah beberapa kali di berikan surat teguran soal larangan menyiarkan /memutar Siaran MNC Grouo seperti RCTI,MNC ,Global TV ,namun hingga sekarang La Nohong masih menyiarkannya. Terbukti pelanggan La Nohong Mba Tukang Bakso di Baranti Kedapatan siaran RCTI,MNC Group. Hal tersebut diungkapkan Arif salah seorang pengusaha TV Kabel di Baranti. Menurutnya, kami juga terima surat Larangan MNC Group tersebut,tapi kenapa La Nohong masih saja menayangkan siaran MNC Group ,itu kan pelanggarang,' jelas Arif saat ditemui wartawan Metromilenial.com, Rabu (29/6 ) Lalu di Baranti. "inti surat teguran MNC Group tersebut antara lain wajib melakukan Distribusi Siaran K-Vision secara Digital Mulai 1 Januari 2021,Nah itu yang tidak dimiliki La Nohong,"Kata Arif.
 
Sementara La Nohong yang ditemui di kediamanya Baranti mengaku tidak tahu adanya surat Larangan penyiaran MNC Group itu, Saya yidak pernah menerima suratnya pak,jadi kami terus menyiarkanya di TV Kabel kami,.seandainya pernah kami terimah surat tersebut saya hentikan ,kata La Hong sambil menyebut TV Kabel di Tanrrutedong rekanya itu masih menayangkan MNC Group.(Bah/Mul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar