Metromilenial.com,Sidrap--
Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, Sulsel, kembali menangkap dan mengamankan tiga terduga pelaku Narkoba.
Ketiga pelaku masing-masing, Arham alias Lahang Bin H. Abd (50) warga perumnas UkkeE Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, dan Leo Bin LN (48) warga Tatange Kota Palu, Sulteng, serta Arifin alias Ip Bin H. Th (50) warga Panja Rijang, Sidrap
Penangkapan tersebut, dipimpin langsung AKP Andi Sofyan, S. Ik, Kasat Resnarkoba Polres Sidrap. dilawawoi Kecamatan Watang Pulu. Rabu, (7/7-2021), sekira pukul 19-30 wita
“Setelah proses penyelidikan, Tim kami melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku narkoba, dengan mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu, seberat 48,27 gram,” ungkap Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Andi Sofyan
Selain, 1 sachet sedang berisi serbuk bening kristal yang diduga Narkotika Sabu, Polisi juga menyita barang bukti lain, berupa, 1 kantongan kresek warna hitam, 1 unit mobil pick-up dan 5 unit Hp berbagai merk
“Dari hasil interogasi, pelaku dari luardaerah ini, mengakui barang haram tersebut diperoleh dari pelaku Arifin (Ipin) warga Rappang Kecamatan Panja Rijang” ujar mantan Kasat Narkoba Pinrang itu.
“Kini, Ketiga pelaku digelandang ke Mapolres Sidrap, dan saat ini dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya,” tandasnya senyum, (10/7)
Kasat Narkoba Polres Sidrap,Andu Sofyan mengatakan, pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkotika dengan Para pelaku dan barang bukti tindak pidana Narkoba sudah dakam penyidikan.
Dari Narkotika jenis sabu, mulai gram sampai kiloan dan ratusan hingga ribuan butir ekstasi, berdasarkan press rilis kasus Narkoba Polres Sidrap, akhir tahun 2020 lalu, berhasil disikat menggagalkan peredaran narkoba dibumi nene mallomo.(Bah/*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar