Jumat, 30 Juli 2021

Bupati dan Wabup Sidrap Hadiri Paripurna Sepakati Tiga Ranperda Jadi Perda



Metromilenial.com,Sidrap---
Bupati Sidrap, H. Dollah Mando bersama Wakil Bupati, H. Mahmud 
Yusuf menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengambilan 
keputusan atas tiga rancangan peraturan daerah (ranperda), Jumat 
(30/7/2021).


Adapun tiga ranperda tersebut yakni Ranperda Pertanggungjawaban 
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Ranperda tentang Perubahan 
atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan 
Perdesaan dan Perkotaan, serta Ranperda Inisiatif DPRD tentang 
Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penataan Toko 
Modern.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sidrap, Kasman, menyepakati dua ranperda prakarsa pemerintah dan satu ranperda inisiatif DPRD tersebut, menjadi peraturan daerah (perda).

Turut hadir dalam kesempatan itu, unsur forkopimda Sidrap, Sekda Sidrap, Sudirman Bungi, dan kepala OPD lingkup Pemkab Sidrap. 

Dollah Mando menyampaikan apresiasi atas kerja keas dan komitmen Pansus DPRD sehingga rangkaian proses pembahasan Ranpeda dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah disepakati.

"Dinamika proses pembahasan yang diwarnai adu argumentasi dan 
perbedaan pandangan, menggambarkan keinginan yang kuat serta komitmen pemerintah daerah dan DPRD untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel," ujar Dollah Mando. 

Dollah selanjutnya menyampaikan, untuk ranperda terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD wajid dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai perwakilan pemerintah pusat.

"Dan khusus ranperda tentang pajak 
dan retribusi daerah, wajib dievaluasi oleh Gubernur dengan melaksanakan konsultasi dengan Mendagri dan selanjutnya Mendagri berkonsultasi dengan menteri keuangan sebelum ditetapkan oleh Bupati," paparnya.

Adapun mengenai saran, harapan, dan masukan yang disampaikan DPRD, disebutkan Dollah akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi pemda dalam melahirkan peraturan pelaksanaan perda dalam bentuk peraturan bupati.

"Sehingga perda ini dapat berdaya guna dan dapat menjawab permasalahan faktual yang dihadapi masyarakat Kabupaten Sidrap," tandas Dollah.(Bahri/*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar