Senin, 10 Mei 2021

Koperasi RTM Sudah Berbadan Hukum, Geliat Ekonomi Warga Diharap Lebih Maju



Metromilenial.com,Sidrap---
Geliat warga kompleks Citra Tello permai ORW XI Tello baru, Kecamatan Panakkukan Kota Makassar, untuk mengembankan kemandirian ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi kreatif jelas dan terarah. Tak hanya sekedar tekad semata, tapi kerja nyata dan etos kerja yang di dasari kebersamaan bergotong royong.
Sejak kurung waktu empat tahun terakhir, ORW XI Kelurahan Tello baru, masyarakat melakukan budi daya ikan sistim keramba apung, kaum ibu-ibu yang tergabung dalam Kelompok Wanita Tani - KWT Citra, selain aktif bercocok tanam berbagai jenis tanaman produktif seperti, lombok, tomat, bayam, sawi, jahe, bawang dan lainnya juga aktif dengan kegiatan Home industri pembuatan roti, saus lombok.
Yang menarik perhatian masyarakat kota makasar hadirnya Cafe dan Resto terapung di atas Sungai Teĺlo.
Agar kegiatan ekonomi kreatif berbasis semangat gotong royong ini, lebih terencana, terarah, berdaya guna dan berhasil guna memicu serapan tenaga kerja dan peningkatan ekonomi warga bersepakat membentuk wadah ekonomi kerakyatan berupa Koperasi.
Menutut Ketua ORW XI Tello baru, Ir. Ibrahim A.Azis, M.Si, Koperasi yang diberi nama Koperasi RW Tello Mandiri yang disingkat Koperasi RTM, sudah resmi terbentuk sebagaimana Salinan Akta Notaris Nomor 24 tanggal 28 april 2021, dan sudah resmi berbadan Hukum sebagaimana ditetapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Nomor AHU - 0010249.AH. 01.26-Tahun 2021, yang di tetapkan di jakarta, 7 Mei 2021, atas nama menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonedia, direktorat jenderal Administrasi Hukum umum, cap ditandatangani, Cahya Rahadian Muzhar, SH, LLM.
Dijelaskan Ibrahim, sesuai dengan hasil rapat pembentukan dan penyusunan pengurus Koperasi RTM, disepakati susunan pengurus yang terdiri dari Ketua Ir. Ibrahim A.Azis, M Si, Sekretaris Drs. Hajir, Bendahara Drs. Alimin, Ketua Dewan Pengawas, Prof.Dr.Ir.HM. Kasnir, M.Si dan anggota Drs, HM.Junaid, MPd dan Aris asnawi.
Ditambahkan Ibrahim, karena Azas koperasi adalah Kekeluargaan maka pengelolaannya dilakukan oleh anggota, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, tentang perkoperasian bahwa, Koperasi adalah Badan koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasar prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat aras kekeluargaan.
Hal tersebut diurai Ibrahim saat rapat perdana pengurus, Ahad malam (9/5-2021), di RTM Sungai Tello, sejak Koperasi RTM berbadan hukum.
Pada rapat yang dipimpin Sekretaris Koperasi RTM, Hajir, diungkapkan Ibrahim, sebagai debut pertama koperasi dipimpinnya akan helat pelatihan manajemen koperasi dan kewirausahaan, bagi pengurus dan anggota koperasi.(Aris/Bahri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar