Rabu, 20 Oktober 2021

Hendak Beli Mobil Malah Ditipu Oknum Polisi, Oknun YD Di Lapor Ke Polisi



Metromilenial com,
Pinrang— Oknum polisi YD berpangkat Bripka yang sebelumnya dilaporkan di Polres Pinrang, Sulsel kini kembali diadukan di Propam Polres Parepare, Selasa, 19 Oktober 2021.

Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor 01/X/HUK.12.10/2021/Sipropam yang diterima Briptu Abd Azis ini dilaporkan oleh Irfan, warga Masolo, Kelurahan Teppo, Kecamatan Duanpanua, Pinrang.

Irfan melaporkan oknum polisi YD atas terjadinya pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan Bripka YD. Aipda Arif dari Propam Polres Parepare membenarkan atas laporan irfan. Irfan sedang diproses untuk diambil keterangan terkait pelaporannya di Propam Polresta Parepare.

Sebelum laporan diterima, Propam sempat melakukan mediasi dan dimediasi oleh anggota propam Aiptu Suardi didampingi anggota Propam Aipda Arif, namun ternyata Bripka YD menginginkan proses itu dilanjutkan, karena dia merasa dirugikan juga akibat pemberitaaan.

Sebelumnya, oknum polisi berinisial YD dilaporkan salah satu warga Masolo, Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Pinrang. YD dilaporkan Irfan di Polres Pinrang atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.



Oknum polisi berpangkat Bripka ini dilaporkan di SPKT Polres Pinrang, sesuai nomor ; LP/B/310/IX/2021/SPKT Polres Pinrang/Polda Sulsel 06 September 2021. Laporan diterima Bripka Ansar Nunu dan diketahui Kanit III SPKT Polres Pinrang, Aipda Amrullah T, SH.

Usai melaporkan kasusnya, Irfan didampingi saksi, Arifuddin Pais mengatakan, kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dialaminya berawal ketika dia melihat postingan di media sosial Facebook, satu unit mobil merk Honda Brio akan dijual.

Karena saat itu, kata Irfan memang sedang berencana akan membeli mobil Honda Brio. Melihat postingan itu, dia tergiur dan mencoba menghubungi pemilik akun yang menawarkan mobilnya untuk dijual dengan harga Rp. 110 juta. Irfan menghubungi pemilik akun Arafat melalui Whatsapp (WA)

“Saat saya menghubungi Arafat, dia mengarahkan agar menghubungi Andi Nasir,” jelas Irfan.

Selanjutnya kata Irfan, Andi Nasir mengarahkan agar dia menemui langsung pemilik mobil atas nama YD yang beralamat di BTN Kelapa Gading, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

“Akhirnya saya ditemani Arifuddin Pais mendatangi alamat yang diminta Andi Nasir di Kota Parepare, ” ucap Irfan. Saat itu Irfan berbicara dengan Andi Nasir jika sudah sampai di BTN Kelapa Gading, Parepare.

“Saya disuruh menunggu dipintu gerbang BTN oleh Andi Nasir. Kata dia dibalik telepon, tunggumi disitu, nanti ada ipar saya yang akan menjemput. Akhirnya muncullah YD dan membawa kami kerumahnya,” katanya.

Saat bertemu pemilik mobil yakni YD, harga mobil disepakati yakni Rp 95 juta. Irfan menyaksikan surat-surat mobil berupa STNK dan BPKB secara langsung. Usai harga disepakati, Irfan menanyakan kepada YD tentang proses pembayaran yang akan ditransfer.

“Saya tanyakan kepada YD, uangnya ditransfer ke rekening siapa,” ujarnya.

YD saat itu meminta agar dia transfer uang sesuai harga yang disepakati ke rekening atas nama Andi Nasir. YD juga saat itu mengaku jika Andi Nasir adalah iparnya. “Jadi saya hubungi Ibu saya yang bernama Hj Cita di Teppo Pinrang untuk melakukan transfer uang ke rekening Andi Nasir sesuai petunjuk YD,” ungkapnya.

Akhirnya, uang senilai Rp 95 juta berhasil di transfer ke rekening BRI atas nama Muhammad Rasyid Habib. Sebelum uang di transfer, Irfan sempat memperlihatkan nomor rekening tersebut kepada YD. YD saat itu mengiyakan dan membenarkan rekening tersebut, sehingga uang itu kami transfer tanpa rasa curiga. Kami tak curiga lantaran YD mengaku jika Andi Nasir adalah iparnya.

“Setelah uang ditransfer ke rekening sesuai permintaan YD, dan saya menghubungi Andi Nasir melalui telepon, tapi panggilan saya terblokir. Saat itu tiba-tiba YD berteriak mengatakan kita ditipu, ” cerita Irfan.

Irfan didampingi Arifuddin Pais kepada wartawan mengatakan, awalnya saat membuka pembicaraan terkait harga mobil, sempat ditanyakan kepada YD apa pekerjaannya.(Bah/*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar