Jumat, 10 Maret 2023

Kadis Koperasi Kota Makassar Puji Koperasi RTM



Metromilenial. com,  Makassar---Ibarat Bayi berumur dua tahun, untuk merawatnya butuh perhatian dan perlakuan khusus dengan penuh kasih sayang yang tentunya menguras energi maksimal. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi Kota Makassar, Muhammad Resa, saat memberi sambutan dan membuka secara resmi Rapat Anggota Tahunan kedua Koperasi RW Tello Mandiri ( RTM ) Tahun buku 2022, Jumat (10/3-2023) yang dilaksanakan di Cafe & Resto Terapung RTM Tepian Sungai Tello, ORW XI Kelurahan Tello Baru Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.


Mantan Kadis Dinas Tanaman Pangan Kota Makassar ini, mengibaratkan Koperasi RTM ibarat seorang Bayi Sehat yang meski usianya baru dua tahun tapi bisa lakukan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) selalu tepat waktu. Menurut Reza, dari 1200 Koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi Kota Makassar baru sekitar 70 Koperasi yang sudah RAT tahun buku 2022, urainya.
Reza juga secara khusus memuji warga Kompleks Citra Tello Permai ORW XI Kelurahan Tello Baru yang berperan aktif menyukseskan program Walikota Makassar Dany Pomanto, yakni Lorong Wisata ( Longwis ), Kelompok Wanita Tani ( KWT ) dan ekonomi Kreatif yang kesemuanya bersinergi dengan Koperasi RTM, " Belum di inter sudah terprint outmi " puji Reza dengan capaian pemberdayaan masyarakat ORW XI Kelurahan Tello Baru, terutama yang berperan aktif sebagai pengurus dan Koperasi RTM, Ujarnya.
Ketua Koperasi RTM, Ibrahim A.Azis, dalam awal laporannya katakan, segenap pengurus dan pengawas Koperasi RTM telah bekerja secara maksimal selama tahun buku 2022 dengan srgala capaian dan kekurangannya.
Menurut Ibrahim, dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 26 ayat 1 tentang Perkoperasian ditegaskan bahwa rapat anggota dilakukan paling sedikit dilakukan sekali dalam setahun dalam batas waktu penyelenggaraan paling lambat tiga tahun setelah tahun buku yang lampau. Dan Alhamdulillah dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong pengurus, pengawas dan seluruh anggota Koperasi RTM bisa mentaati ketentuan tersebut hingga hari ini jumat 10 maret 2023 bisa dilakukan RAT.
Menurut mantan Ketua ORW XI Kelurahan Tello Baru, Ibrahim A.Azis yang kerab di sapa Om Bos, tujuan RAT sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 23 UU Nomor 25 Tahun 1992 dilaksaakan untuk menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) Koperasi, Menetapkan kebijakan umum dalam pelaksanaan putusan koperasi yang lebih diatas, Menetapkan rencana kerja RAPB Koperasi serta pengesahan laporan keuangan serta kegiatan lainnya yang disepakati peserta RAT.
Dewan pengawas Koperasi RTM yang diwakili H.Muh.Junaid, karena ketua Dewan Pengawas Prof.Dr.Ir.H.Muh. Kasnir, MSi bertepan dengan acara lain hingga berhalangan hadir, melaporkan bahwa tahapan pengawasan seperti, Konsolidasi program, Monitoring, Tahap Evaluasi telah di laksanakan dengan baik dengan hasil pengawasan terdiri dari Kepengurusan, Bidang organisasi dan administrasi dan bidang keuangan. Dari hasil penilaian dewan pengawas yang terdiri dari Ketua; Prop.Dr.Ir. H.Nuh. kasnir, MSi, Drs. H.Muh.Junaid, MPd dab Aris asnawi sebagai anggota menyimpulkan bahwa Koperasi RTM telah berjalan sesuai ketentuan dengan capaian sesuai dengan usianya. Peran serta anggota masih perlu terus ditingkatkan terutama sinergitas dan Kalaborasi dengan pihak lain dan pemerintah dalam meningkatkan bidang usaha, urai H. Junaid yang juga Ketua Pembangunan Masjid Darul ikhlas Kompleks Citra Tello permai Makassar.(Ris/*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar