Metromilenial.com, Sidrap---
Kapolres Sidrap AKBP. Erwin Syah,SIK didampingi oleh Wakapolres Kompol H. Muhtar,SE, Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar dan Kasi Humas AKP Zakariah rilis kasus penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba di Loby Mapolres Sidrap. Selasa (06/9/2022).
Saat pimpin press release, Kapolres Sidrap menyampaikan bahwa, pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sidrap adalah lelaki HR (41) warga Baranti dan Perempuan SN (45) warga Maritengae.
"Saat penangkapan, personel Satnarkoba mengamankan barang bukti berupa 4 (satu) sachet besar yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 200 gram, 1 (satu)Tas warna coklat, 1 (satu) kantongan plastic, 2 (dua) unit Hp", Ujar Kapolres.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo, Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal 10 miliar rupiah", Terang Kapolres.
"Polres Sidrap akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku, dan pengedar barang terlarang tersebut", Terangnya.
Untuk diketahui, pelaku diamanakan berdasarkan Informasi masyarakat bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, sehingga Kasat Resnarkoba Polres Sidrap beserta Tim Opsnal Resnarkoba melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 (Dua) terduga pelaku beserta Barang Bukti tersebut.(Bahri/*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar